Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Demak

Polres Demak Catat 60 Tilang ETLE dan 375 Pelanggaran Selama Operasi Zebra Candi 2025

Satuan Lalu Lintas Polres Demak mencatat sejumlah capaian selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025. 

Penulis: faisal affan | Editor: muh radlis
IST
OPERASI ZEBRA 2025 - Selama Empat Hari Operasi Zebra 2025 terdapat 375 pelanggaran dan 60 tilang ETLE. (dok. Polres Demak) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Satuan Lalu Lintas Polres Demak mencatat sejumlah capaian selama pelaksanaan Operasi Zebra Candi 2025


Operasi yang bertujuan meningkatkan keselamatan dan kepatuhan berkendara ini digelar dengan pendekatan preemtif, preventif, humanis, serta mengedepankan penindakan berbasis Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional (KBO) Satlantas Polres Demak, Iptu Djoko Prayitno, menyampaikan bahwa selama sepekan pelaksanaan, terdapat 60 kendaraan yang terjaring tilang melalui ETLE. 


Selain itu, petugas juga menemukan 375 pelanggaran lalu lintas di berbagai titik di Kabupaten Demak.

“Dalam Operasi Zebra Candi 2025, kami mengedepankan ETLE serta pendekatan preemtif, preventif, dan humanis. Penindakan tetap berjalan, namun fokus kami adalah memberikan edukasi dan teguran.

Harapannya, masyarakat semakin patuh demi terwujudnya Kamseltibcar lantas di Kabupaten Demak,” ujar Iptu Djoko, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Bareskrim Polri Turun Tangan Kejar Wanita Hijab Tanpa Busana Ludahi Alquran

Ia menjelaskan bahwa pelanggaran yang paling banyak ditemukan adalah pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI serta pengendara yang melawan arus. 


Keduanya dinilai sebagai pelanggaran berisiko tinggi yang dapat memicu kecelakaan fatal.

Selain penindakan, pihaknya juga melaksanakan sosialisasi dan edukasi ke berbagai lapisan masyarakat. 


Kegiatan tersebut menyasar pendidikan usia dini, siswa sekolah, komunitas ojek online, pengemudi wisata religi, karyawan pabrik, serta pengguna jalan lainnya melalui penyuluhan langsung, kunjungan, dan kegiatan publik.

“Kami mengajak seluruh warga Kabupaten Demak untuk mendukung Operasi Zebra Candi 2025 dengan kesadaran yang tumbuh dari diri sendiri. 


Jadikan keselamatan sebagai kebutuhan, bukan sekadar kewajiban,” tegasnya.

Operasi Zebra Candi 2025 sendiri menyoroti delapan prioritas pelanggaran, yaitu pengendara melawan arus, knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, balap liar, pengendara di bawah umur, penggunaan ponsel saat berkendara, tidak memakai helm SNI atau sabuk keselamatan, melebihi batas kecepatan, serta berkendara di bawah pengaruh alkohol.

Iptu Djoko menambahkan bahwa kepatuhan masyarakat merupakan faktor kunci dalam menekan angka kecelakaan di Kabupaten Demak.

“Jika masyarakat berkomitmen untuk tertib, angka kecelakaan akan turun dan keselamatan di jalan dapat kita wujudkan bersama.

Dukungan dan disiplin masyarakat adalah kunci utama keberhasilan operasi ini,” pungkasnya.(afn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved