Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Nasib Terkini AKBP Basuki Buntut Kematian Dosen Untag Semarang, Padahal Pensiun 2 Tahun Lagi

AKBP Basuki Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng ini tersandung kasus menjelang dua tahun dirinya pensiun dari kepolisian.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
POLDA JATENG
DITAHAN - Bidpropam menahan AKBP Basuki di Ruang Tahanan Khusus Polda Jateng, Kota Semarang, Rabu (19/11/2025) petang. Proses penahanan dilakukan selepas AKBP Basuki terbukti melanggar kode etik berupa tinggal seatap bersama perempuan tanpa ikatan perkawinan yang sah. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - AKBP Basuki tersandung kasus pelanggaran kode etik dan masih diperiksa soal dugaan pidana dalam kasus kematian dosen kasus kematian dosen muda Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi (35). 

Kasubdit Dalmas Ditsamapta Polda Jateng ini tersandung kasus menjelang dua tahun dirinya pensiun dari kepolisian.

"Dua tahun lagi dia (AKBP Basuki) pensiun, dia akan segera disidang kode etik dan sudah diperiksa dalam kasus dugaan pidana kematian dosen berinisial D (dosen Levi)," kata Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto kepada Tribunjateng.com, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Hasil Olah TKP Kedua Dosen Untag Levi Tewas di Hotel, Baju AKBP Basuki dan Korban Turut Disita

Warga Kartasura Lapor Polisi, Anaknya Diduga Jadi Korban Malapraktik Dokter RS Swasta di Solo

Dalam sidang kode etik, lanjut Kombes Pol Artanto, bakal dilakukan secepatnya karena yang bersangkutan telah melakukan pelanggaran kode etik berat yang mana merupakan pelanggaran kesusilaan dan pelanggaran perilaku di masyarakat.

"Putusan dari hakim bisa terendah sampai yang terberat dari bisa penundaan kenaikan pangkat, dimutasi atau mungkin yang paling berat adalah PTDH (dipecat)."

"Kami lihat nanti putusan dari hakim sidang kode etiknya," katanya.

Pelanggaran kesusilaan yang dimaksud yakni AKBP Basuki berstatus masih memiliki istri sah dan anak kandung.

Namun, yang bersangkutan justru melakukan hubungan dengan dosen Levi tanpa ikatan resmi.

"Kami belum ada informasi demikian (pengajuan perceraian dari AKBP Basuki) dan kami belum mendengar kalau hal itu terjadi (pisah ranjang dengan istri sah)," jelasnya.

Kombes Pol Artanto menyebut, informasi tersebut nantinya akan didalami dari keterangan dari istri sah AKBP Basuki.

"Kami belum meminta keterangan ke istri yang bersangkutan. Sementara ini dia (istri Basuki) masih mudah dihubungi," paparnya.

Baca juga: Sepekan Dosen Untag Levi Tewas di Kostel, Tim Advokasi Geruduk Polda Tanya Perkembangan Penyelidikan

BREAKING NEWS, Bos PSIS Semarang Tunjuk Jafri Sastra Pelatih Mahesa Jenar

Meski demikian, AKBP Basuki telah mengakui menjalin hubungan dengan dosen Levi sejak 2020.

"Hasil keterangan yang bersangkutan telah menjalin hubungan intens dengan dosen D (dosen Levi) semenjak 2020," ucap Kombes Pol Artanto.

Sebagaimana diberitakan, seorang dosen muda Untag Semarang ditemukan tewas di sebuah kamar kos-hotel (kostel) Jalan Telaga Bodas Raya Nomor 11 Karangrejo, Kecamatan Gajahmungkur, Kota Semarang, Senin (17/11/2025) sekira pukul 05.30.

Kematian korban pertama kali dilaporkan oleh seorang perwira polisi berpangkat AKBP.

Polisi pria ini bernama Basuki menjabat sebagai Direktorat Samapta Polda Jateng bagian pengendalian massa (Dalmas).

Informasi yang dihimpun, korban meninggal di kamar nomor 210 di kostel tersebut.

Korban ditemukan meninggal dengan kondisi telanjang dengan tergeletak di lantai samping tempat tidur.

Korban merupakan perempuan lajang yang sudah mengajar di Untag sebagai dosen hukum pidana.

Di sisi lain, AKBP Basuki yang menjadi saksi utama kasus ini diketahui sudah berkeluarga. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved