Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Polisi Bunuh Bayi

Tok! Briptu Ade Kurniawan Divonis 13 Tahun Penjara atas Kasus Pembunuhan Bayi Kandung di Semarang

Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi.

|
Penulis: iwan Arifianto | Editor: raka f pujangga

TRIBUNJATENG.COM,SEMARANG - Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana selama 13 tahun kepada  Brigadir Satu (Briptu) Ade Kurniawan (AK) terpidana kasus pembunuhan bayi dua bulan berinisial AN.

Mantan anggota intelejen Polda Jateng itu divonis lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yakni  hukuman 14 tahun penjara.

"Mengadili terdakwa Ade Kurniawan secara sah dan menyakinkan bersalah  telah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati, oleh karena itu menjatuhkan pidana kepada terdakwa hukuman pidana 13 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Hasanur Rachman Syah Arief saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (24/11/2025).

Baca juga: Sopan Dalam Sidang Jadi Alasan Jaksa Tuntut Briptu Ade Kurniawan Pembunuh Bayi Cuma 14 Tahun Penjara

Ade memasuki ruang sidang Mirjono Prodjodikoro PN Semarang pada pukul pukul 14.20 WIB.

Ade tampak tenang memasuki ruang sidang dengan mengenakan rompi oranye tahanan dan masker putih.

Pengamanan sidang vonis Ade berjalan longgar. 

Dari pihak korban, hanya diwakilkan oleh kuasa hukumnya. Ibu korban atau mantan kekasih Ade,  Dina Julia Pratami tidak mendatangi sidang putusan tersebut.

Selama persidangan, Ade hanya menunduk. Ia baru tegak berdiri ketika hakim menyuruhnya jelang vonis diputuskan.

Sebelum vonis diputus,  Ade Kurniawan didakwa telah melakukan dua kali tindakan kekerasan terhadap korban yang merupakan bayi berusia 1 bulan 25 hari.

Dua kekerasan yang dilakukan Ade dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Jalan Tlogokuning Nomor 24 Palebon, Kecamatan Pedurungan Kota Semarang dan di area parkir depan  Pasar Peterongan.

Tindakan kekerasan tersebut dilakukan pada hari yang sama, Minggu, 2 Maret 2025.

Tindakan kekerasan pertama terhadap korban dilakukan terdakwa Ade saat ibu korban Dina Julia Pratami sedang ganti baju di rumah kontrakan tersebut.

Ketika itu, ibu korban ganti baju karena hendak pergi ke Pasar Peterongan untuk membeli sayur.

Terdakwa yang menggendong korban lalu melakukan tindakan kekerasan di bagian kepala dengan menekan kepala bagian belakang dekat telinga korban dengan sekuat tenaga menggunakan jari telunjuk hingga korban menangis kencang.

Ade sempat memasukan susu ke mulut korban. Selepas itu, korban diserahkan ke ibu kandungnya yang sudah ganti baju. Tindakan kekerasan kedua dilakukan terdakwa saat mengantarkan ibu korban ke pasar Peterongan.

Sewaktu kejadian, korban ditinggal bersama terdakwa sedangkan ibu korban masuk ke pasar untuk berbelanja.

Ketika sedang menunggu di dalam mobil, tersangka pada awalnya sedang bermain handphone. Tiba-tiba terlintas dalam pikiran terdakwa untuk melakukan tindakan kekerasan tersebut. Korban yang saat itu sedang tidur lalu digendong oleh terdakwa.

Terdakwa menekan jidat kepala  korban dengan tangan kanan dengan kuat sebanyak satu kali hingga korban menangis kencang kurang lebih selama 3 menit.

Selepas mendapatkan tindakan tersebut, korban sempat sesak nafas, batuk tersedak dan memejamkan mata seperti orang tertidur. Kondisi korban bibirnya sudah membiru dan wajah pucat.

Ibu korban panik lalu membawa korban ke rumah sakit bersama terdakwa.

Keesokan harinya, 3 Maret 2025 pukul 14.00, korban meninggal dunia. Berhubung curiga atas kematian anaknya, Dina Julia Pratami melaporkan terdakwa ke Polda Jateng, 6 Maret 2025.

"Ade sudah ditahan sejak 26 Maret 2025," kata hakim Hasanur.

Motif dari terdakwa Ade Kurniawan melakukan tindakan tersebut karena merasa marah dan jengkel akibat selalu dimarahi ibu korban Dian Julia Pratami dan nenek korban Siti Nurmala.

Kedua saksi memarahi terdakwa karena tak kunjung menikahi Dina secara sah.

"Korban meninggal dunia karena alami kekerasan tumpul di kepala hingga perdarahan otak dan henti jantung," papar hakim.

Menurut hakim, terdakwa Ade Kurniawan terbukti melanggar Pasal 80 ayat (3) dan (4) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak.

Selain vonis, hakim memutus Ade membayar denda sebesar Rp200 juta.

"Ketika tidak dibayar terdakwa  harus menjalani kurungan pengganti selama empat bulan penjara," ungkap hakim.

Tak hanya itu, terdakwa dituntut membayar uang restitusi (ganti rugi) sebesar Rp74,7 juta kepada keluarga korban. Nilai besaran restitusi tersebut sesuai dengan rekomendasi dari perhitungan Lembaga Perlindungan Saksi dan korban (LPSK).

Hakim sebelum menjatuhkan vonis juga menyebutkan hal-hal memberatkan berupa Perbuatan terdakwa menyebabkan seorang anak Meninggal dunia.

Terdakwa merupakan ayah kandung korban dari hasil hubungan dengan Dian Julian Pratami. Selama persidangan, terdakwa tidak mengakui perbuatannya. 

Terdakwa juga merupakan sebagai anggota polisi seharusnya mengerti soal hukum.

Baca juga: Dina Emosi, Briptu Ade Kurniawan yang Bunuh Bayinya Cuma Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara

"Hal-hal meringankan, terdakwa Menyesali dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi," paparnya.

Selepas putusan dibacakan, hakim menanyakan kepada Ade untuk menanggapi putusan tersebut. Ade lantas mendatangi kuasa hukumnya untuk berdiskusi soal putusan itu. "Saya nyatakan pikir-pikir," ucap Ade kepada majelis hakim.

Hal yang sama diungkap jaksa penuntut umum terkait hasil vonis tersebut. "Kamu pikir-pikir," ujar jaksa, Saptanti. (Iwn)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved