Pernikahan Dini
Ada 320 Pernikahan Dini di Wonosobo Pada Tahun 2025, Hamil Duluan Jadi Penyebab
Ada 320 pernikahan dini di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah selama tahun 2025.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, WONOSOBO - Ada 320 pernikahan dini di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah selama tahun 2025.
Hal itu tercermin dari pengajuan dispensasi kawin di Kabupaten Wonosobo masih menunjukkan angka yang cukup tinggi sepanjang 2025.
Dispensasi pernikahan diajuan jika calon penganti berusia di bawah 19 tahun, atau juga disebut sebagai usia dini.
Data dari Pengadilan Agama (PA) Wonosobo mencatat, sepanjang tahun 2025 terdapat 320 perkara dispensasi kawin yang masuk dan diproses.
Baca juga: Perceraian di Cilacap Capai 6.647 Perkara Sepanjang 2025, Pernikahan Dini Picu Lonjakan Kasus
Baca juga: Ada Tujuh Ribu Kasus Pernikahan Dini di Jateng Selama 2025, Citra: Bisa Jadi Lebih Banyak
Angka tersebut cukup banyak, bahkan mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya yang tercatat 277 perkara.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Wonosobo, Arifin, mengatakan bahwa perkara dispensasi kawin masih menjadi bagian signifikan dari permohonan yang diterima lembaganya, terutama terkait pernikahan dini.
“Kalau pernikahan dini atau dispensasi nikah, ya lumayan banyak ini,” ujar Arifin saat ditemui tribunjateng.com, Senin (12/1/2026).
Sesuai ketentuan Undang-Undang Perkawinan, batas minimal usia menikah bagi laki-laki dan perempuan saat ini adalah 19 tahun.
Namun, dalam praktiknya, masih banyak calon pengantin yang belum memenuhi batas usia tersebut sehingga harus mengajukan dispensasi ke pengadilan.
Arifin menjelaskan, sebagian besar pemohon dispensasi kawin berasal dari kelompok usia 16-18 tahun, bahkan masih ada yang belum lulus SMA.
“Yang dispensasi nikah kebanyakan perempuan. Kalau laki-laki rata-rata sudah cukup umur,” katanya.
Fenomena ini, menurut Arifin, kerap terjadi di wilayah pedesaan. Setelah lulus SMA atau bahkan sebelum lulus perempuan sering kali dinikahkan ketika sudah ada pihak yang melamar.
Salah satu faktor lainnya tingginya permohonan dispensasi kawin adalah kehamilan di luar nikah.
Dalam kondisi tersebut, orang tua maupun calon pengantin merasa harus segera menikah demi menghindari dampak sosial dan moral yang lebih luas.
“Kalau sudah hamil, otomatis pasti segera mengajukan ke sini kalau umurnya kurang,” kata Arifin.
Selain kehamilan, ada pula kekhawatiran orang tua bahwa hubungan anak-anak mereka bisa kebablasan.
“Orang sudah kadung ke sana ke sini kan takut terjadi hal-hal yang melanggar agama,” ujarnya.
Dorongan dari orang tua menjadi faktor penting, meski tidak jarang keputusan menikah datang dari keinginan pasangan itu sendiri.
“Pengaruh orang tua juga ada,” tambah Arifin.
Berbeda dengan beberapa tahun lalu, proses pengajuan dispensasi kawin kini tidak bisa dilakukan secara sederhana.
Pemohon wajib melalui rekomendasi Pusat Pembelajaran Keluarga (Puspaga) dan menjalani konseling.
Namun, rekomendasi dari Puspaga tidak selalu berujung persetujuan.
“Kadang-kadang kalau dari Puspaga tidak merekomendasikan, berarti itu wilayah hakim yang mempertimbangkan untuk mengabulkan,” jelas Arifin.
Hakim akan menilai berbagai aspek, mulai dari kesiapan mental, kondisi psikologis, hingga dampak jangka panjang pernikahan dini terhadap masa depan anak.
Meningkatnya angka dispensasi kawin ini, ia menduga, salah satu penyebabnya adalah pertambahan jumlah penduduk, termasuk kelompok usia remaja.
Di sisi lain, pemerintah sebenarnya menargetkan penurunan angka pernikahan dini melalui berbagai program edukasi dan pencegahan.
Upaya tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas sektor, termasuk dengan pemerintah daerah.
Pengadilan Agama Wonosobo bersama Pemerintah Kabupaten pernah menggelar kegiatan sosialisasi, yang melibatkan Dinas PPKBPPPA serta perwakilan desa.
“Pernah dilakukan di sini dari Dinas PPKBPPPA, mengundang dari desa juga,” kata Arifin.
Namun, hasilnya belum sepenuhnya mampu menekan laju pengajuan dispensasi kawin, terutama di kalangan remaja.
Yang menjadi perhatian serius, menurut Arifin, adalah kasus pasangan yang baru menikah lewat dispensasi, tetapi kemudian mengajukan cerai dalam waktu kurang dari satu tahun.
“Ada yang mengajukan dispensasi, engga sampai setahun mengajukan cerai, ya ada,” ungkapnya.
Ia menilai hal ini berkaitan dengan kesiapan mental pasangan muda.
“Mungkin mental engga kuat. Dikira nikah enak, ternyata tidak,” ujarnya.
Arifin menegaskan, perkara dispensasi kawin yang masuk ke Pengadilan Agama Wonosobo akan tetap diproses sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, ia mengingatkan bahwa pernikahan di usia muda tidak selalu berjalan sesuai harapan. (ima)
| Dua Sejoli Pelajar SMP Menikah di KUA Tanpa Tragedi Hamil Duluan, Ibu: Lega Tapi Khawatir |
|
|---|
| Pernikahan 2 Pelajar SMP, Lelaki Kelas 7 akan Nikahi Perempuan Kelas 9 di Satu Sekolahan |
|
|---|
| Prihatin Pernikahan Dini, Bupati Semarang Ibaratkan Anak-anak Seperti Daun Muda |
|
|---|
| Duh, Ratusan Pasangan Nikah di Kabupaten Semarang Usianya di Bawah 17 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/viral-pernikahan-dini-bocah-sd-dan-smp-di-kalimantan.jpg)