Rabu, 27 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Viral Lansia Tendang Kucing

Laporan Polisi Resmi Kucing Ditendang di Blora

Kasus dugaan kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Lapangan Kridosono, Kabupaten Blora, resmi dilaporkan ke pihak kepolisian.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/M Iqbal Shukri
TENDANG KUCING - Perwakilan Cat Lovers In The World (CLOW) Solo, Hening Yulia, usai melaporkan di Polres Blora, Rabu (4/2/2026).(Iqbal/Tribunjateng) 

"Jadi sebenarnya tidak harus pemilik atau yang menyaksikan langsung yang melaporkan, tetapi siapapun yang melihat tidak langsung itu dilindungi undang-undang untuk melaporkan ke instrumen negara dalam hal ini kepolisian."

Menurutnya, jalur hukum perlu ditempuh agar penanganan kasus berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan tindakan main hakim sendiri di masyarakat.

"Memang kasus seperti ini harus dilaporkan, biar tidak jadi hukum rimba gitu. Sehingga kita patuh dengan hukum, ya caranya melapor ke polisi," jelasnya.


Pecinta Kucing Marah


Menurutnya, mayoritas pecinta kucing marah saat melihat video viral kucing yang ditendang oleh seorang pria yang tengah joging di Lapangan Kridosono Kabupaten Blora.


"Yang pasti marah ya, luar biasa marah. Ini adalah satu pelaporan untuk supremasi hukum. Jadi ini sudah dilaporkan, biar polisi bekerja, beri kesempatan polisi untuk bekerja, kita harus menahan diri, sehingga semuanya tetap kondusif gitu," terangnya.


Kendati demikian, dalam pelaporan tersebut, pihaknya menegaskan agar ada efek jera bagi pelaku, dan supaya kejadian serupa tidak terjadi kembali ke depannya.


"Kalau ada yang misalnya tidak baik dengan kucing itu memang harus disikapi. Tetapi yang perlu kami tekankan, kami tidak punya nafsu memenjarakan orang."


"Tapi edukasi berjalan, efek jera timbul sehingga ini tidak menjadi preseden buruk yang akan terulang di Blora. Semoga ini pertama dan terakhir di Blora seperti itu," jelasnya.


Hening Yulia, meminta agar proses hukum tetap berjalan. Karena hal itu menjadi salah satu upaya untuk mengedukasi masyarakat.


"Proses ini harus berjalan. Dari polisi, terus sampai ke kejaksaan, P21 kejaksaan, sampai ke sidang pengadilan."


"Hukuman apapun itu sudahlah itu menjadi kewenangan majelis hakim. Tetapi yang penting adalah value-nya, ketika majelis hakim memutuskan sah bersalah dan melawan hukum.

Ini menjadi value tertinggi edukasi bahwa perbuatannya itu melawan hukum. Dan ini tidak boleh dilakukan oleh siapapun gitu."


"Bukan hanya pada kucing, tetapi pada satwa yang lain gitu mau itu anjing, ular, atau satwa lainnya," tegasnya.

 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/4
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved