Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

BREAKING NEWS, Pria Pembakar Rumah Ayahnya di Pati Berstatus Tersangka

Kasturin (43), pria yang nekat membakar rumah ayah kandungnya, Sapin (67), terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Kasturin (43), pria yang nekat membakar rumah ayah kandungnya, Sapin (67), terancam hukuman sembilan tahun penjara.

Kini dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh polisi untuk menjalani proses hukum.

Satreskrim Polresta Pati mengungkap, pembakaran rumah di Desa Sumberagung, Kecamatan Jaken, Kabupaten Pati tersebut terjadi pada Rabu (4/2/2026) sekira pukul 11.00. 

Saat memberikan keterangan di Mapolresta Pati, Sabtu (7/2/2026), Kompol Heri menjelaskan bahwa motif di balik aksi nekat tersangka adalah rasa sakit hati dan emosi yang meluap. 

Baca juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Masih Kader Gerindra, Kenapa Belum Dipecat?

Sosok Isrodin Dirikan Sekolah di Hutan Lereng Gunung Slamet: Tak Ingin Ada Anak Putus Sekolah

Fakta Terkini di Pemkot Semarang, Banyak ASN Menolak Jabatan Lurah, Kenapa?

Kejadian bermula saat adik perempuan tersangka, Sutikah, melihat sang ayah sedang bersama wanita lain di dalam rumah tersebut.

Adapun Sapin dengan istrinya diketahui sudah pisah ranjang selama dua tahun.

"Adik perempuan melihat bapaknya di dalam rumah dengan wanita lain. Kemudian terjadi percekcokan."

"Lalu sang adik perempuan itu lari ke kakak kandungnya (tersangka), mengadukan hal tersebut," ujar Kompol Heri Dwi Utomo.

Mendengar laporan sang adik, tersangka Kasturin pun tersulut emosi.

Dia kemudian membeli bahan bakar jenis Pertalite dan mendatangi rumah ayahnya. 

Tanpa pikir panjang, tersangka menyiramkan bahan bakar tersebut ke lantai dan kasur, lalu menyulutnya menggunakan api hingga menyebabkan kebakaran hebat.

Kompol Heri menambahkan bahwa kobaran api menghanguskan dua bangunan rumah.

"Kerugian ditaksir mencapai Rp250 juta," tutur dia.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita beberapa barang bukti seperti satu batang kayu bekas terbakar sepanjang 110 sentimeter dan sebuah pemantik api (korek gas).

Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di sel tahanan Polresta Pati untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved