Minggu, 17 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Penemuan Mayat di Pati

Inilah Identitas Mayat di Sungai Pati, Korban Ternyata Warga Semirejo

Misteri penemuan sesosok mayat tanpa identitas di aliran Sungai Tambak Ngasem, Dukuh Wonosemi Kabupaten Pati, akhirnya menemui titik terang. 

Tayang:
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Humas Polresta Pati 
EVAKUASI JENAZAH - Proses evakuasi jenazah seorang pria lanjut usia yang ditemukan di sungai Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Pati, Rabu (18/2/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, PATI – Misteri penemuan sesosok mayat tanpa identitas di aliran Sungai Tambak Ngasem, Dukuh Wonosemi, Desa Semirejo, Kecamatan Gembong, Kabupaten Pati, akhirnya menemui titik terang. 

Jenazah yang ditemukan pada Rabu pagi (18/2/2026) tersebut telah teridentifikasi sebagai Parmo (81), seorang buruh tani asal Desa Semirejo.

Kapolsek Gembong, AKP Lilik Supardi, menjelaskan bahwa pengungkapan identitas ini bermula dari laporan Kepala Desa Semirejo kepada pihak Bhabinkamtibmas pada sore harinya, sekitar pukul 16.00 WIB. 

Laporan tersebut menyebutkan adanya salah satu warga Dukuh Soko yang kehilangan anggota keluarga.

Baca juga: BI dan Perbankan Jateng Siapkan Rp 26,32 Triliun Uang Tunai Jelang Ramadan dan Idulfitri 2026

Baca juga: Nasib Dzikri Pendaki Hilang Tapi Teman-temannya Tak Lapor Petugas dan Langsung Pulang

"Setelah menerima informasi tersebut, personel Piket Reskrim bersama Bhabinkamtibmas dan Kepala Desa segera mendampingi pihak keluarga menuju Kamar Jenazah RSU Soewondo Pati untuk melakukan proses pengecekan," ujar AKP Lilik Supardi, Rabu (18/2/2026).

Hasilnya, pihak keluarga mengonfirmasi bahwa jenazah tersebut adalah benar bapak kandung mereka. 

Berdasarkan keterangan dari anak korban yang bernama Sukarti (45), sang ayah diketahui sudah lama mengidap pikun. 

Kondisi inilah yang diduga membuat korban sering bepergian keluar rumah tanpa berpamitan kepada anggota keluarga lainnya.

AKP Lilik Supardi mengatakan bahwa korban sebelumnya memang dilaporkan telah meninggalkan rumah tanpa izin sebelum akhirnya ditemukan meninggal dunia di aliran sungai.

"Pihak keluarga, dalam hal ini anak kandung korban, menyatakan telah menerima kejadian ini sebagai musibah. Mengingat kondisi almarhum yang sudah lanjut usia dan sering pikun, keluarga memutuskan untuk tidak melakukan prosedur otopsi," tambah dia.

Atas kesepakatan tersebut, Sukarti selaku ahli waris telah membuat surat pernyataan resmi pada tanggal 18 Februari 2026 yang diketahui oleh Kepala Desa Semirejo. 

Dengan adanya surat pernyataan tersebut, jenazah korban kemudian diserahkan kepada pihak keluarga untuk segera dimakamkan secara layak. (mzk)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved