Sabtu, 2 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kisah Pasutri Sri Marwini dan Suyadi, Punya SHM Tapi Tergusur dari Rumah Sendiri Ketika Ramadan

Kisah pilu pasangan suami istri (Pasutri) Sri Marwini dan Suyadi, yang harus diusir rumahnya meski sudah kantongi SHM.

Tayang:
Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Dok Suyadi/Kompas.com
BUKTI SHM - Suyadi dan istrinya Sri Marwini memperlihatkan bukti SHM miliknya. 

"Kami awalnya ditawari rumah oleh Subarno, kami tidak terlalu kenal orangnya. Keinginan sejak lama, Bapak dari dulu ingin punya rumah Kota Solo, kebetulan saat itu ada uang tabungan cukup," ungkap Marwini saat dihubungi, Minggu (15/2/2026).

"Setelah lihat rumahnya, suami saya kan orangnya kalau sudah suka, ya langsung beli nggak sampai tawar menawar. Kita minta bantuan notaris sekaligus minta dicek orang BPN, menurut orang BPN tidak ada masalah, makanya kita berani melanjutkan proses jual belinya," tambahnya.

Merasa cocok dengan rumah di Laweyan tersebut, Suyadi dan sang penjual rumah Subarno, kemudian memproses akta jual beli di depan notaris untuk kemudian mengajukan penerbitan SHM ke kantor BPN Surakarta.

Marwini bercerita, masih di tahun 2013 atau sebelum sampai diterbitkan SHM, petugas dari BPN Surakarta juga sudah melakukan dua kali pengecekan status tanah yang dibeli dari Subarno itu.

Hasilnya, tak ada masalah dengan status tersebut.

Setelah proses jual beli selesai dan SHM sudah dibalik nama menjadi atas nama suaminya rampung, ia dan keluarganya kemudian mulai menempati rumah tersebut sejak awal 2014.

"Semua catatan pembelian ada, semua proses dilakukan secara sah. Bahkan petugas BPN juga sudah mengecek (legalitas) tanahnya, tidak ditemukan adanya masalah," ungkap Marwini.

Marwini menuturkan, sekitar 6 bulan setelah menghuni rumahnya itu, seseorang wanita berinisial SWT yang mengaku berasal dari Wonogiri mendatangi rumahnya dan mengklaim juga mengantongi sertifikat kepemilikan atas rumahnya.

"Datang seseorang dari Wonogiri, sampaikan ke kami, kok bapak berani tempati rumah ini, orangnya tanya ke kami, apa dasarnya? Karena kami beli secara resmi dan punya SHM-nya, saya tunjukan buktinya (SHM miliknya) kalau rumah ini kami beli secara sah," ucap Marwini.

Namun SWT merasa lebih dulu membeli rumah tersebut dari pemilik pertama Subarno, jauh sebelum Marwini dan suaminya Suyadi datang.

SWT dan pengacaranya itu lalu menunjukan bukti kepemilikan berupa SHM.

"Orang itu (SWT) merasa menang merasa lebih dulu membeli. Padahal saat kita beli rumah itu juga sudah diperiksa BPN, makanya kami heran. Sampai kemudian SHM kami digugat di PTUN," ungkap Marwini. 

Dalam sengketa kepemilikan rumah di PTUN itu, ia dan suaminya menjadi pihak tergugat, selain itu BPN yang juga menerbitkan SHM atas nama suaminya juga ikut menjadi pihak tergugat.

Hasilnya, pengadilan memutuskan untuk membatalkan SHM yang dipegang oleh Suyadi, meski bukti kepemilikan tersebut diterbitkan resmi oleh negara.

Padahal Marwini dan Suyadi sudah memberikan semua bukti pembelian sah rumah tersebut.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved