Senin, 13 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Solo

Kisah Pasutri Sri Marwini dan Suyadi, Punya SHM Tapi Tergusur dari Rumah Sendiri Ketika Ramadan

Kisah pilu pasangan suami istri (Pasutri) Sri Marwini dan Suyadi, yang harus diusir rumahnya meski sudah kantongi SHM.

Penulis: Raf | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Dok Suyadi/Kompas.com
BUKTI SHM - Suyadi dan istrinya Sri Marwini memperlihatkan bukti SHM miliknya. 

Ringkasan Berita:
  • Pasangan lansia, Sri Marwini dan Suyadi, harus menghadapi kenyataan pahit diusir paksa dari rumah mereka di Solo meski mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sah dari BPN.
  • Kasus yang diduga melibatkan permainan mafia tanah ini bermula dari klaim kepemilikan ganda yang berujung pada pembatalan sertifikat milik Suyadi di pengadilan. 
  • Kini, keduanya terpaksa tinggal di rumah sewaan pemberian warga yang iba, tepat di saat mereka tengah bersiap menyambut bulan suci Ramadan.

 

TRIBUNJATENG.COM - Kisah pilu pasangan suami istri (Pasutri) Sri Marwini dan Suyadi, yang harus diusir rumahnya meski menempati dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pengusiran dipicu sengketa lahan dan pihak lain yang mengklaim kepemilikan rumah yang berada di Solo, Jawa Tengah.

Kasus ini menyita perhatian publik karena menimbulkan tanda tanya besar soal perlindungan hukum bagi pemegang SHM.

Baca juga: Nasib Mantan Kepala Kantor Pertanahan di Tangerang, Kini Diperiksa Terkait SHM Pagar Laut

Pada Kamis 12 Februari 2026 jadi hari paling getir untuk pasangan Sri Marwini dan suaminya Suyadi.

Mereka diusir paksa dari rumah yang dibeli dari hasil jerih payah mengumpulkan tabungan selama bertahun-tahun.

Pengadilan Negeri Surakarta melakukan eksekusi rumah yang ditinggali Sri Marwini dan Suyadi. Dengan pengamanan dari aparat kepolisian, seluruh barang pasangan lansia ini dipindahkan dari rumah.

Keduanya hanya bisa pasrah melihat rumah dikosongkan paksa.

Hingga eksekusi berlangsung, Suyadi berusaha mempertahankan rumahnya lantaran dirinya membeli rumah tersebut secara sah dan mengantongi Sertifikat Hak Milik (SHM).

Marwini menyebut ia dan suaminya menjadi korban praktik permainan mafia tanah yang kasusnya sudah berlarut-larut sejak 2014 dan penuh dengan kejanggalan.

Kronologi Lengkap Pembelian Rumah

Marwini bercerita, kasus ini bermula saat suaminya Suyadi tertarik dengan sebuah tawaran rumah yang dijual seorang warga Laweyan bernama Subarno pada tahun 2013 silam.

Rumah yang diketahui ditempati Subarno tersebut berada di Kampung Kidul, Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Solo.

Luas tanahnya mencapai 479 meter persegi dengan luas bangunannya sekitar 200 meter persegi.

Setelah ditawari Subarno, Suyadi yang dibantu seorang notaris lantas mengecek status legalitas tanah itu di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Surakarta.

Sumber: TribunNewsmaker
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved