Selasa, 12 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Korupsi Masjid Agung Madaniyah

Nasib Ali Amri Setelah Menyuap Bupati Karanganyar, Vonis Lebih Ringan

Direktur Utama PT MAM Energindo, Ali Amri mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Tayang:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/AGUS ISWADI
TERSANGKA - Agus Harianto Direktur Cabang PT MAM Energindo wilayah Jateng dan DIY digelandang ke mobil untuk dibawa ke Rutan Polres Karanganyar, Jumat (4/7/2025). Kejari tetapkan Agus sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah. 

Kasus ini menyeret lima terdakwa, yakni Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, investor subkontraktor Tri Ari Cahyono, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dengan putusan ini, majelis hakim menyatakan Ali Amri secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara korupsi proyek pembangunan masjid tersebut. (*

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved