Berita Semarang
Isak Tangis Pecah di Tipikor Semarang: 3 Akademisi UGM Divonis 2-3 Tahun Penjara
Isak tangis keluarga terdakwa mewarnai sekitar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/3/2026) sore.
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Isak tangis keluarga terdakwa mewarnai sekitar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/3/2026) sore.
Suasana itu pecah seusai majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang membacakan amar putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan biji kakao di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sidang yang telah bergulir sejak akhir 2025 tersebut akhirnya memasuki babak akhir, yakni terhadap tiga terdakwa yang seluruhnya merupakan akademisi atau pejabat berafiliasi dengan UGM.
Baca juga: Kasus Tipikor Biji Kakao UGM Tinggal Tunggu Putusan, Zainal Petir Mohon Hakim Bebaskan Terdakwa
Vonis: 3 Tahun untuk Rachmad, 2 Tahun untuk Henry dan Hargo
Terdakwa pertama, Rachmad Gunadi, divonis pidana penjara selama tiga tahun.
Selain itu, dia dijatuhi denda Rp50 juta subsider kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.
Sementara itu, dua terdakwa lainnya menerima hukuman lebih ringan.
Henry Yuliando, divonis dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.
Hargo Utomo, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.
Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Rachmad dengan pidana 6 tahun hingga 6,5 tahun penjara serta uang pengganti Rp3,6 miliar.
Atas vonis itu, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya.
Sesuai ketentuan, mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.
Penasihat Hukum Keberatan Soal Uang Pengganti
Penasihat hukum Rachmad, Zainal Abidin atau Zainal Petir, menyatakan kekecewaannya terutama pada aspek uang pengganti yang dinilai janggal.
Menurut dia, kewajiban kontraktual dalam pengadaan biji kakao tersebut telah diselesaikan sejak 29 Desember 2021.
| Uji Coba Satu Arah Gombel Baru Semarang Dimulai 20 April, Pengemudi Mobil Punya 2 Opsi Alternatif |
|
|---|
| Berawal Dari Gunting dan Kertas, Siswa Semarang Mengurai Makna Utang Negara |
|
|---|
| Tampang Jukir Kota Lama Semarang Ngepruk Wisatawan Rp40 Ribu, Tak Ditahan Polisi Cuma Dibina |
|
|---|
| Tampang Susanto, Jukir Liar yang Minta Parkir Rp40 Ribu di Kota Lama Semarang Ternyata Eks Satpam |
|
|---|
| Agustina Akui Ada Kekeliruan Tata Ruang di Silayur Semarang |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260304_Pengadilan-Tipikor-Biji-Kakao-di-Semarang_1.jpg)