Senin, 4 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Isak Tangis Pecah di Tipikor Semarang: 3 Akademisi UGM Divonis 2-3 Tahun Penjara

Isak tangis keluarga terdakwa mewarnai sekitar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/3/2026) sore. 

Tayang:
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
ISAK TANGIS - Isak tangis keluarga terdakwa pecah di luar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/3/2026), seusai pembacaan putusan perkara tipikor biji kakao UGM. Dalam putusan tersebut, Rachmad Gunadi divonis 3 tahun penjara, sedangkan dua terdakwa lainnya masing-masing dijatuhi hukuman 2 tahun penjara. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Isak tangis keluarga terdakwa mewarnai sekitar ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/3/2026) sore.

Suasana itu pecah seusai majelis hakim yang dipimpin Rightmen MS Situmorang membacakan amar putusan perkara dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pengadaan biji kakao di lingkungan Universitas Gadjah Mada (UGM).

Sidang yang telah bergulir sejak akhir 2025 tersebut akhirnya memasuki babak akhir, yakni  terhadap tiga terdakwa yang seluruhnya merupakan akademisi atau pejabat berafiliasi dengan UGM.

Baca juga: Kasus Tipikor Biji Kakao UGM Tinggal Tunggu Putusan, Zainal Petir Mohon Hakim Bebaskan Terdakwa

Vonis: 3 Tahun untuk Rachmad, 2 Tahun untuk Henry dan Hargo

Terdakwa pertama, Rachmad Gunadi, divonis pidana penjara selama tiga tahun. 

Selain itu, dia dijatuhi denda Rp50 juta subsider kurungan serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp3,6 miliar.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya menerima hukuman lebih ringan.

Henry Yuliando, divonis dua tahun penjara dengan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan.

Hargo Utomo, dijatuhi hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp30 juta subsider 30 hari kurungan.

Putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan jaksa sebelumnya yang menuntut Rachmad dengan pidana 6 tahun hingga 6,5 tahun penjara serta uang pengganti Rp3,6 miliar.

Atas vonis itu, ketiga terdakwa melalui tim penasihat hukum menyatakan pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Sesuai ketentuan, mereka diberikan waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

20260304_Korupsi biji kakao di Semarang_2
SIDANG PUTUSAN - Suasana sidang pembacaan putusan kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan biji kakao UGM di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, Rabu (4/3/2026) sore. Majelis hakim menjatuhkan vonis 3 tahun penjara kepada Rachmad Gunadi, serta 2 tahun penjara masing-masing kepada Henry Yuliando dan Hargo Utomo.

Penasihat Hukum Keberatan Soal Uang Pengganti

Penasihat hukum Rachmad, Zainal Abidin atau Zainal Petir, menyatakan kekecewaannya terutama pada aspek uang pengganti yang dinilai janggal.

Menurut dia, kewajiban kontraktual dalam pengadaan biji kakao tersebut telah diselesaikan sejak 29 Desember 2021. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved