Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Tribunjateng Hari ini

Wamendagri dan Golkar Tanggapi Pernyataan Fadia soal Penyanyi Dangdut

Pernyataan Fadia Arafiq, yang mengaku tidak paham hukum dan tata kelola pemerintahan karena latarnya sebagai penyanyi dangdut menuai reaksi.

TRIBUN JATENG/Bram Kusuma
Tribun Jateng Hari Ini Jumat 6 Maret 2026 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA – Pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak paham hukum dan tata kelola pemerintahan karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut, menuai reaksi sejumlah kalangan.

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto menegaskan, banyak kepala daerah lain yang juga tidak berlatar belakang pemerintahan, tapi mau belajar.

"Banyak kepala daerah yang tidak berlatar belakang pemerintahan, tapi mau dan mampu untuk terus belajar," ujar Bima Arya, Kamis (5/3/2026).

Bima Arya menegaskan, selama ini dari Kemendagri pun kerap memberikan pembekalan kepada kepala daerah.

Oleh karena itu, kata politikus PAN ini, semua kembali ke pribadi masing-masing kepala daerah terkait praktik korupsi.

"Banyak kegiatan pembekalan dari Kemendagri dan kementrian lain. Banyak juga program-program pencegahan korupsi. Tapi semua kembali pada pribadi kepala daerah," imbuhnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan, berdasarkan hasil pemeriksaan intensif, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, mengaku dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut.

Fadia tetap menggarap proyek Pemkab Pekalongan walaupun tidak memahami bagaimana hukum dan tata kelola pemerintahan daerah.

"Dalam pemeriksaan intensif yang dilakukan, FAR (Fadia Arafiq—Red) menerangkan bahwa dirinya berlatar belakang sebagai musisi dangdut, bukan seorang birokrat serta tidak memahami hukum dan tata kelola pemerintahan daerah," kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026).

Fadia ditangkap KPK atas dugaan praktik pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lainnya di lingkungan Pemkab Pekalongan tahun anggaran 2023-2026.

Kemudian KPK menetapkan Fadia sebagai tersangka, pada Rabu (4/3/2026).

KPK menahan Fadia untuk 20 hari pertama, sejak 4-23 Maret, di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Dalam perkara ini, Fadia diduga terlibat dalam rangkaian yang utuh: mendirikan perusahaan keluarga PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), ikut proyek pengadaan di lingkungan Pemkab Pekalongan, mengarahkan bawahan untuk menangkan perusahaannya, lalu keuntungan miliaran rupiah mengalir kembali ke lingkar keluarganya.

Dalam kesempatan terpisah, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar, Sarmuji menyatakan, Golkar sudah memberi bekal mengenai tata kelola pemerintahan kepada para kadernya yang menjadi kepala, tetapi para kader diminta untuk tetap meningkatkan pengetahuan mereka.

"Partai dan pemerintah pusat sudah berusaha memberi pembekalan, tetapi detail selanjutnya mesti selalu meng-upgrade diri terus-menerus," ujar Sarmuji, Kamis.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved