Mi Berformalin
Waspada! Ini Daftar Lokasi Beredarnya Mi Berformalin di Wilayah Jateng
Menjelang Lebaran, masyarakat di Jawa Tengah wajib waspada saat belanja kebutuhan untuk makanan di hari Raya.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
Menurutnya, formalin tidak dapat dicerna tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.
“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan lever dalam jangka panjang.
Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V.
Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)
Sumber: kompas.com
| Sudah Hamil Masih Dicabuli, Ayah Bejat Asal Kendal Tak Berhenti Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun |
|
|---|
| Kronologi Remaja Hilang Terseret Ombak Pantai Selatan Kebumen, Bermula Main di Pantai Rabu Sore |
|
|---|
| Incar Dorongan Swasta, Pemerintah Yakin Ekonomi di 2027 Bisa Tumbuh 6,5 Persen |
|
|---|
| Perry Yakin Rupiah Menguat Bertahap usai BI Rate Naik |
|
|---|
| Dolar AS Melonjak Tinggi? Ini 5 Strategi Taktis Fresh Graduate Biar Cepat Dapat Kerja! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260311_Dirreskrimsus-Polda-Jateng-Kombes-Pol-Djoko-Julianto-tunjukkan-mie-formalin_1.jpg)