Kamis, 21 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mi Berformalin

Waspada! Ini Daftar Lokasi Beredarnya Mi Berformalin di Wilayah Jateng

Menjelang Lebaran, masyarakat di Jawa Tengah wajib waspada saat belanja kebutuhan untuk makanan di hari Raya.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
TUNJUKKAN MI BERFORMALIN - Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto dan petugas menunjukkan tekstur mi basah barang bukti saat ungkap kasus produksi mi berformalin di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Sukun Raya, Kota Semarang, Rabu (11/3/2026) sore. Kasus itu mengungkap praktik produksi mi yang dicampur formalin di Boyolali dengan kapasitas hingga 1–1,5 ton per hari yang diduga telah beredar ke sejumlah pasar di wilayah Solo Raya sejak 2019. 

Menurutnya, formalin tidak dapat dicerna tubuh dan dalam jangka panjang dapat merusak organ vital manusia.

“Formalin dilarang keras digunakan dalam makanan karena tidak dapat dicerna oleh tubuh dan berpotensi merusak organ vital seperti hati dan lever dalam jangka panjang.

Kami akan memperkuat koordinasi dengan pemerintah kabupaten/kota untuk memperketat pengawasan terhadap produk industri makanan agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 504 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pangan dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun atau denda maksimal kategori V.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mako Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)

Sumber: kompas.com

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved