Mi Berformalin
Waspada! Ini Daftar Lokasi Beredarnya Mi Berformalin di Wilayah Jateng
Menjelang Lebaran, masyarakat di Jawa Tengah wajib waspada saat belanja kebutuhan untuk makanan di hari Raya.
Penulis: Val | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM – Menjelang Lebaran, masyarakat di Jawa Tengah wajib waspada saat belanja kebutuhan untuk makanan di hari Raya.
Polisi baru saja mengungkap peredara mi basah mengandung formalin setelah menutup operasi pabrik mi di Kabupaten Boyolali.
Aparat juga mengungkap peredaran mi berformalin tersebut yang ternyata sudah ada di sejumlah pasar.
Disebutkan mi berformalin itu beredar di wilayah Solo Raya, Jawa Tengah.
Baca juga: Sidak Takjil Ramadan, Dinkes Kota Pekalongan Pastikan Bebas Formalin dan Boraks
Baca juga: Dishanpan Temukan Teri Nasi Positif Formalin di Pasar Grogolan Pekalongan
Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa mi berbahaya tersebut diproduksi secara ilegal dengan kapasitas 1 hingga 1,5 ton per hari sebelum akhirnya praktiknya terbongkar menjelang Lebaran 2026.
Dirreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Djoko Julianto, mengatakan pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada 4 Maret 2026 terkait dugaan peredaran mi basah yang mengandung formalin di sejumlah pasar di Solo Raya.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan pengambilan sampel dan uji cepat (rapid test) terhadap produk mi yang beredar," kata Djoko saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/2026).
Hasil pengujian menunjukkan adanya kandungan zat berbahaya berupa formalin yang berbahaya ketika dikonsumsi.
Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, polisi akhirnya melakukan penggerebekan pada Selasa (10/3/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di dua lokasi di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah.
"Lokasi pertama merupakan tempat produksi mi basah di Kecamatan Cepogo, sedangkan lokasi kedua adalah gudang penyimpanan formalin di wilayah Kecamatan Mojosongo," ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial WH alias MTT alias AGR (38), warga Mojosongo, Kabupaten Boyolali.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa 12 jeriken formalin masing-masing berisi 20 liter, tiga drum bekas formalin, serta 25 karung mi siap edar dengan berat total sekitar 1 ton.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka diketahui memerintahkan para pekerjanya mencampurkan 1 liter cairan formalin ke dalam setiap 100 kilogram adonan mi agar produk yang dihasilkan lebih tahan lama.
"Praktik ilegal tersebut telah dilakukan sejak tahun 2019 dengan kapasitas produksi mencapai 1 hingga 1,5 ton mi per hari, yang kemudian didistribusikan ke berbagai wilayah di kawasan Solo Raya," ungkap Djoko.
Sementara itu, perwakilan Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan, menegaskan bahwa formalin merupakan zat berbahaya yang tidak boleh digunakan sebagai bahan tambahan pangan.
| Sudah Hamil Masih Dicabuli, Ayah Bejat Asal Kendal Tak Berhenti Setubuhi Anak Kandung Selama 2 Tahun |
|
|---|
| Kronologi Remaja Hilang Terseret Ombak Pantai Selatan Kebumen, Bermula Main di Pantai Rabu Sore |
|
|---|
| Incar Dorongan Swasta, Pemerintah Yakin Ekonomi di 2027 Bisa Tumbuh 6,5 Persen |
|
|---|
| Perry Yakin Rupiah Menguat Bertahap usai BI Rate Naik |
|
|---|
| Dolar AS Melonjak Tinggi? Ini 5 Strategi Taktis Fresh Graduate Biar Cepat Dapat Kerja! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260311_Dirreskrimsus-Polda-Jateng-Kombes-Pol-Djoko-Julianto-tunjukkan-mie-formalin_1.jpg)