Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Ombudsman : Integritas Pelayanan Publik Jadi Persoalan Serius di Jawa Tengah

Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menilai persoalan integritas masih menjadi persoalan serius di pemerintah Kabupaten/kota di Jateng.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/iwan Arifianto
PERSOALAN INTEGRITAS - Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida (baju putih) dan Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi di Ombudsman Jateng, Tri Lindawati (batik hijau) memaparkan hasil pantauan pelayanan publik selama triwulan pertama 2026, Kota Semarang, Rabu (8/4/2026). Mereka menilai, persoalan integritas masih menjadi persoalan utama dalam pelayanan publik di Jateng. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Ombudsman Jawa Tengah (Jateng) menilai persoalan integritas masih menjadi persoalan serius di pemerintah Kabupaten/kota di Jateng.

Hal ini berdasarkan penilaian maladministrasi pelayanan publik yang telah dilakukan Ombudsman selama tahun 2025 yang dirilis pada April 2026 ini.

Hasil penilaian itu menjadi sinyal ke pemerintah daerah karena integritas yang lemah bisa menjadi celah tindakan korupsi.

"Ketika penyelenggara layanan tidak berintegritas maka berpotensi maladministrasi yang berujung pada potensi untuk korupsi," jelas Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Tengah Siti Farida kepada Tribunjateng.com, Sabtu (11/4/2026).

Masih merujuk penilaian itu, Farida mengatakan, persoalan integritas masih menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah daerah karena masyarakat belum percaya dengan integritas lembaga pelayanan pemerintah.

Masyarakat melalui mekanisme penilaian yang diajukan Ombudsman mengungkap masih ada praktik pungutan liar hingga korupsi kepentingan seperti gratifikasi dan nepotisme.

"Menurut masyarakat masih ada potensi maldministrasi apakah itu pungutan, apakah itu korupsi kepentingan dan seterusnya," jelasnya.

Maladministrasi Berujung OTT KPK

Menurut Farida, pelayanan publik yang maladministrasi melahirkan potensi tindak pidana korupsi yang secara lebih jauh bisa berujung pengungkapan kasus korupsi seperti operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jateng.

Praktik OTT KPK yang dimaksud adalah kasus penangkapan  Bupati Pati nonaktif Sudewo yang ditangkap pada Senin, 19 Januari 2026 di Kabupaten Pati, Jawa Tengah.

Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq ditangkap KPK pada Selasa dini hari, 3 Maret 2026. Fadia  ditangkap KPK dalam OTT di wilayah Semarang, Jawa Tengah.

Baca juga: Dulu Diremehkan, Kini Rica-rica Basur Pak Kholid Baseh Banyumas Ludes 100 Porsi Sehari

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman yang terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, di Kabupaten Cilacap, Jumat (13/3/2026).

"Maladministrasi ketika muncul sebagai tindak pidana korupsi maka muncullah OTT KPK.  Mau tidak mau, itu ada kaitannya," ujarnya.

Farida melanjutkan, hasil penilaian tidak jauh berbeda ketika menyandingkan penilaian integritas opini Ombudsman Jateng dengan Survei Penilaian Integritas (SPI) KPK.

Hal ini terlihat dari empat daerah terbaik pelayanan publiknya dari penilain integritas opini Ombudsman Jateng meliputi Kabupaten Sukoharjo, Wonogiri, Demak dan Kota Surakarta.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved