Jumat, 8 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Polres Kendal Buka Posko Aduan, Anggota Koperasi BMJ Silakan Lapor Dugaan Penggelapan

Polres Kendal membuka posko aduan bagi warga yang ingin melaporkan kerugian atas kasus dugaan penggelapan dana anggota koperasi BMJ.

Tayang:
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
POSKO ADUAN - Polres Kendal membuka posko aduan atas kasus dugaan penggelapan dana Koperasi Bhakti Makmur Jaya. Anggota koperasi yang menjadi korban dipersilakan untuk melapor. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Polres Kendal membuka posko aduan bagi warga yang ingin melaporkan kerugian atas kasus dugaan penyimpangan atau penggelapan dana Koperasi Bhakti Makmur Jaya (BMJ).

Kasus itu diduga menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Kendal, Mora Sandy Purwandono dan diduga telah merugikan anggota koperasi yang tersebar di berbagai wilayah di Kendal hingga miliaran rupiah.

Posko itu telah dibuka sejak Rabu (8/4/2026) selama 24 jam nonstop dan bisa dimanfaatkan anggota koperasi untuk memberikan aduan.

Namun sejak posko itu dibuka, belum ada anggota koperasi yang melaporkan kerugian itu ke Polres Kendal.

Baca juga: Mora Sandhy Dicari Anggota Koperasi BMJ Kendal, Tabungan Lebaran Tak Kunjung Cair

Baca juga: Hujan Ekstrem di Ngaliyan Semarang, Tembok Setinggi 20 Meter Roboh Timpa Rumah Warga

"Untuk sementara dari SPKT Polres Kendal belum ada yang datang laporan," kata Kasubsi Humas Polres Kendal, Ipda Deni Herawan, Minggu (12/4/2026).

Sementara itu, Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar mengatakan, pembentukan posko itu sebagai langkah untuk mengakomodir laporan kerugian anggota koperasi, meskipun mereka telah membuat laporan itu ke Polda Jateng.

"Posko ini kami buka untuk melayani warga yang merasa dirugikan. Jadi, meskipun mereka sudah laporan ke Polda Jateng, kami juga membuka posko aduan agar lebih dekat," katanya.

Selain membuka posko aduan, Polres Kendal juga menyiapkan langkah pengamanan terhadap aset koperasi. 

Upaya ini dilakukan untuk menjaga potensi kerugian serta melindungi hak-hak anggota koperasi selama proses penanganan berlangsung.

Pihaknya pun telah membentuk tim gabungan yang bertugas untuk menginventarisasi aset koperasi, serta menindaklanjuti seluruh aduan masyarakat secara profesional.

"Tim gabungan ini dipimpin oleh Satreskrim dengan dukungan Satbinmas dan Satintelkam," imbuhnya.

Persoalan Tata Kelola Koperasi

Baca juga: Nasib PPPK Paruh Waktu di Kendal Imbas UU HKPD, Abdul Basir: Insya Allah Aman

Sosok Ki Bedil, 20 Tahun Merakit Senjata dan Bahan Peledak Ilegal, Ditangkap di Bandung

Di sisi lain, Pemkab Kendal juga memberikan perhatian dalam kasus tersebut. 

Pj Sekda Kabupaten Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan, pihaknya telah mengikuti rapat lintas sektoral yang dilangsungkan di Polres Kendal beberapa waktu lalu.

Agus menuturkan, dalam rapat itu terungkap adanya indikasi persoalan dalam tata kelola koperasi. 

Pihaknya mendapatkan temuan awal bahwa koperasi tersebut tidak melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) selama dua tahun terakhir.

"Ini menjadi indikator awal adanya potensi pelanggaran administrasi yang turut mempengaruhi kondisi koperasi,” sambungnya.

Pemkab Kendal pun mendukung langkah aparat penegak hukum dalam menangani kasus tersebut. 

“Kami dari pemerintah daerah mendukung penuh proses penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved