Rabu, 15 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Warga Jateng Bisa Laporkan Oknum Polisi Bermasalah Lewat Scan QR Code Tanpa Harus Viral

Kepolisian melalui Polda Jateng menghadirkan program layanan pengaduan masyarakat bernama Dumas Presisi QR Code dan Yanduan Propam Polri.

Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
BERI KETERANGAN - Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar memberikan keterangan terkait layanan pengaduan masyarakat Dumas Presisi QR Code saat podcast di Studio Tribun Jateng, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026). Dia menjelaskan kemudahan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi cukup dengan memindai QR Code tanpa harus datang ke kantor atau menunggu viral di media sosial. 

Sejak mulai disosialisasikan pada Oktober 2025, QR Code pengaduan itu telah dipasang di berbagai titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat. 

Mulai dari kantor kepolisian seperti Polsek, Polres, hingga Polda, kemudian pusat perbelanjaan, stasiun, berbagai fasilitas publik, tempat keramaian, hingga media luar ruang seperti videotron.

Bahkan, dalam pelaksanaan Operasi Ketupat sebelumnya, setiap Pos Pengamanan dan Pos Pelayanan diwajibkan memasang banner besar berisi QR Code tersebut agar masyarakat semakin mudah mengakses layanan ini. 

Setiap laporan yang masuk melalui sistem itu akan langsung diterima oleh server Mabes Polri, kemudian didistribusikan ke Polda atau wilayah terkait berdasarkan lokasi kejadian atau tempat anggota yang dilaporkan bertugas.

20260414 _ Podcast Tribun Jateng Bersama Kabid Propam Polda Jateng
BERI KETERANGAN - Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Pol Saiful Anwar memberikan keterangan terkait layanan pengaduan masyarakat Dumas Presisi QR Code saat podcast di Studio Tribun Jateng, Kota Semarang, Selasa (14/4/2026). Dia menjelaskan kemudahan masyarakat melaporkan dugaan pelanggaran oknum polisi cukup dengan memindai QR Code tanpa harus datang ke kantor atau menunggu viral di media sosial.

“Setelah itu, petugas akan ditunjuk untuk menindaklanjuti laporan tersebut."

"Pelapor juga dapat memantau perkembangan laporannya secara online, dan akan dihubungi oleh petugas melalui telepon untuk mendapatkan pembaruan,” kata Kabid Propam.

Dalam beberapa kasus, petugas bahkan mendatangi langsung pelapor sebagai bentuk pelayanan.

Kombes Pol Saiful menyebutkan bahwa hingga saat ini sudah ribuan laporan yang masuk melalui sistem tersebut, menandakan tingginya partisipasi masyarakat.

Menjawab kekhawatiran masyarakat yang belum terbiasa menggunakan teknologi, Kombes Pol Saiful memastikan bahwa sistem itu sangat mudah digunakan. 

Dia mengibaratkan penggunaannya seperti saat masyarakat melakukan pembayaran menggunakan QRIS, sehingga tidak membutuhkan keahlian khusus.

Jika masih mengalami kendala, petugas Propam juga akan membantu dalam proses tindak lanjut laporan yang masuk.

Baca juga: UKSW dan Polda Jawa Tengah Teken Kerja Sama, Resmikan Pusat Studi Kepolisian

Polda Jateng Bongkar Praktik Pengoplosan Gas Elpiji di Karanganyar, Omzet Capai Rp1 Miliar Per Bulan

Dorong Transparansi dan Perbaikan Internal

Program itu memberikan manfaat besar bagi kedua belah pihak. 

Bagi masyarakat, layanan ini memudahkan pelaporan tanpa harus datang ke kantor polisi, menghemat waktu dan biaya, memungkinkan pemantauan laporan secara langsung, serta memberikan jaminan keamanan identitas pelapor.

Sementara bagi internal Polri, sistem ini menjadi sarana evaluasi dan perbaikan kinerja, mendorong transparansi dan akuntabilitas, serta membuka ruang pengawasan eksternal dari masyarakat.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved