Berita Jawa Tengah
Fadia Arafiq Diduga Samarkan Uang Hasil Korupsi Jadi Valas di Pekalongan
Penyidik KPK mencium adanya tindak pencucian uang hasil pengadaan tenaga outsourcing yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencium adanya tindak pencucian uang hasil korupsi yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Uang hasil tindak korupsi melalui pengadaan jasa outsourcing tersebut disamarkan oleh tersangka dalam bentuk valuta asing (valas).
Temuan ini didapat seusai penyidik secara marathon melakukan pemanggilan dan pemeriksaan ke beberapa pihak terkait.
Baca juga: BREAKING NEWS, Penahanan Fadia Arafiq Diperpanjang Lagi
KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemkab Pekalongan.
Langkah terbaru, tim penyidik KPK menelusuri aset tersangka mantan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq yang diduga disamarkan melalui penukaran valuta asing (valas).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa penyidik saat ini memfokuskan pemeriksaan pada aliran dana yang ditukarkan oleh tersangka utama dalam perkara tersebut.
"Dalam perkara di Pekalongan, penyidik melakukan pemeriksaan berkaitan penelusuran aset, khususnya terkait penukaran-penukaran valas yang dilakukan oleh tersangka selaku mantan Bupati Pekalongan."
"Uang-uang yang ditukarkan tersebut diduga terkait perkara ini," ujar Budi seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (6/5/2026).
Guna mendalami aliran dana dan penukaran valas tersebut, tim penyidik KPK juga telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi.
Pemeriksaan yang dilangsungkan di Gedung Merah Putih KPK tersebut meminta keterangan dari Lingkan Anggi Alfianto yang merupakan Staf PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) serta seorang pihak swasta bernama Irana Subramono.
• Kenang Nanda Sebelum Anak Tewas Kecelakaan di Silayur Semarang: Ar Rasya Minta McD
OTT di Pekalongan
Kasus dugaan korupsi ini sebelumnya terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh KPK pada awal Maret 2026.
Fadia Arafiq ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan intervensi dan benturan kepentingan (konflik kepentingan) terkait proyek pengadaan jasa outsourcing.
Dia diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengarahkan para kepala dinas untuk memenangkan PT RNB, perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya, yang kerap disebut sebagai "Perusahaan Ibu", dalam berbagai proyek di 17 perangkat daerah, 3 RSUD, dan 1 kecamatan di Kabupaten Pekalongan sepanjang 2023 hingga 2026.
Sepanjang periode tersebut, PT RNB mendominasi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan dengan total transaksi masuk mencapai Rp46 miliar.
| Yusuf Pemuda Grobogan Tewas Tenggelam di Sungai Serang, Terseret Arus saat Berburu Biawak |
|
|---|
| Terbongkar, Modus Love Scam Berkedok Investasi di Purworejo, Rp452 Juta Lenyap |
|
|---|
| Duka Nyai Siti, Ponpesnya di Purworejo Bakal Dieksekusi Pengadilan, Sertifikat Beralih Nama |
|
|---|
| UPDATE Motor Hilang saat Konser Dangdut di Todanan Blora, Polisi: Masih Cari Bukti Penguat |
|
|---|
| Hardiknas 2026, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Beri Pesan Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260304-_-Bupati-Pekalongan-Fadia-Arafiq-Tersangka-KPK.jpg)