Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

Fadia Arafiq Diduga Samarkan Uang Hasil Korupsi Jadi Valas di Pekalongan

Penyidik KPK mencium adanya tindak pencucian uang hasil pengadaan tenaga outsourcing yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Tayang:
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Kompas.com/HARYANTI PUSPA SARI
TERSANGKA - Bupati Pekalongan Fadia Arafiq mengenakan rompi tahanan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). Bupati Fadia secara resmi berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Lingkungan Pemkab Pekalongan. 

Namun dari total dana kontrak tersebut, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sisa dana dari pengadaan tersebut diduga kuat diselewengkan dan dinikmati oleh keluarga Bupati. 

KPK mencatat setidaknya Rp19 miliar atau sekira 40 persen dari total transaksi dibagikan kepada Fadia Arafiq, suami, anak-anaknya, hingga direktur perusahaan terkait. 

Pengelolaan distribusi uang haram tersebut diatur langsung oleh Fadia melalui grup komunikasi WhatsApp bernama "Belanja RSUD".

Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). 

Kini, KPK terus bergerak menelusuri apakah PT RNB juga digunakan sebagai instrumen pencucian uang melalui modus-modus penerimaan lainnya, termasuk lewat transaksi valas. (*)

Sumber Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved