Berita Jawa Tengah
Fadia Arafiq Diduga Samarkan Uang Hasil Korupsi Jadi Valas di Pekalongan
Penyidik KPK mencium adanya tindak pencucian uang hasil pengadaan tenaga outsourcing yang dilakukan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.
Penulis: Dse | Editor: deni setiawan
Namun dari total dana kontrak tersebut, hanya Rp22 miliar yang benar-benar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.
Sisa dana dari pengadaan tersebut diduga kuat diselewengkan dan dinikmati oleh keluarga Bupati.
KPK mencatat setidaknya Rp19 miliar atau sekira 40 persen dari total transaksi dibagikan kepada Fadia Arafiq, suami, anak-anaknya, hingga direktur perusahaan terkait.
Pengelolaan distribusi uang haram tersebut diatur langsung oleh Fadia melalui grup komunikasi WhatsApp bernama "Belanja RSUD".
Atas perbuatannya, Fadia Arafiq disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 127 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kini, KPK terus bergerak menelusuri apakah PT RNB juga digunakan sebagai instrumen pencucian uang melalui modus-modus penerimaan lainnya, termasuk lewat transaksi valas. (*)
Sumber Tribunnews.com
| Yusuf Pemuda Grobogan Tewas Tenggelam di Sungai Serang, Terseret Arus saat Berburu Biawak |
|
|---|
| Terbongkar, Modus Love Scam Berkedok Investasi di Purworejo, Rp452 Juta Lenyap |
|
|---|
| Duka Nyai Siti, Ponpesnya di Purworejo Bakal Dieksekusi Pengadilan, Sertifikat Beralih Nama |
|
|---|
| UPDATE Motor Hilang saat Konser Dangdut di Todanan Blora, Polisi: Masih Cari Bukti Penguat |
|
|---|
| Hardiknas 2026, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Beri Pesan Ketahanan Pangan Nasional |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260304-_-Bupati-Pekalongan-Fadia-Arafiq-Tersangka-KPK.jpg)