Rabu, 6 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kriminal

Rp12 Miliar Per Bulan Uang yang Dinikmati Mafia BBM Oplosan dan LPG Ilegal di Jateng

Pengungkapan besar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi terjadi di Jawa Tengah.

Tayang:
Penulis: Lyz | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
TUNJUKKAN BARANG BUKTI - Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djoko Julianto bersama Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menunjukkan barang bukti tumpukan ribuan tabung gas LPG berbagai jenis di halaman belakang Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (5/5/2026). Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan LPG bersubsidi yang meliputi praktik pengoplosan dan pemindahan isi tabung ilegal. 

Ringkasan Berita:
  • Polisi mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi dengan 60 tersangka di Jawa Tengah.
  • Modus utama berupa kendaraan modifikasi dengan tangki tersembunyi dan praktik oplosan BBM ilegal.
  • Total omzet dari praktik ilegal ini diperkirakan mencapai lebih dari Rp12 miliar per bulan.

 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengungkapan besar kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan LPG bersubsidi terjadi di Jawa Tengah.

Deretan kendaraan modifikasi dengan tangki tersembunyi kini diamankan di Markas Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah, Kota Semarang, sebagai barang bukti praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Kendaraan yang tampak seperti mobil biasa itu ternyata telah dimodifikasi dengan tangki khusus di bagian belakang.

Bahkan, beberapa unit dilengkapi kran untuk mengalirkan BBM, menandakan fungsinya sebagai sarana distribusi ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa kendaraan tersebut digunakan untuk mengangkut BBM hasil oplosan yang kemudian dijual kembali dengan harga lebih tinggi.

“Modusnya ada yang memodifikasi mobil pribadi, kemudian dibuat tangki secara manual di dalam kendaraan tersebut.

Nanti bisa kita lihat bersama,” kata Kombes Djoko.

Selain kendaraan, polisi juga mengamankan ribuan tabung LPG berbagai ukuran yang menjadi bagian dari praktik penyalahgunaan energi bersubsidi.

Barang bukti tersebut berasal dari sejumlah daerah seperti Demak, Batang, dan Sukoharjo.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Dugaan Perselingkuhan Dua Kepala Puskesmas di Blora? Begini Perkembangannya

Dalam praktiknya, pelaku membeli BBM bersubsidi dari SPBU atau memperoleh dari sumber ilegal, lalu mengoplosnya sebelum dijual kembali ke masyarakat maupun industri.

Untuk menghindari deteksi, mereka kerap mengganti pelat nomor kendaraan.

“Sebagian dari SPBU, sebagian dari minyak ilegal, dioplos, kemudian dijual seolah-olah itu Pertalite atau Solar.

Padahal kualitasnya tidak sesuai dan bisa merusak kendaraan maupun mesin industri,” imbuh dia.

 
53 Kasus Terungkap, Puluhan Tersangka Diamankan

Sepanjang April 2026, aparat kepolisian mengungkap 53 kasus penyalahgunaan migas di Jawa Tengah.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved