Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

AKBP Basuki Minta Dibebaskan dalam Kasus Kematian Levi Dosen Untag Semarang

Eks perwira Polda Jateng AKBP Basuki meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan atas kasus kematian Levi, dosen Untag Semarang.

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
KELUAR RUANG SIDANG - Terdakwa kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang sidang seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026). Basuki tampak buru-buru berjalan hingga berlari meninggalkan ruang sidang dan sempat menyingkirkan tangan wartawan.  

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Mantan perwira menengah Polda Jateng, AKBP Basuki kini meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan.

Ini setelah dirinya dituntut lima tahun penjara dalam kasus kematian dosen Untag Semarang, Dwinanda Linchia Levi.

Dalam sidang pledoi di Pengadilan Negeri Semarang, Senin (18/5/2026), AKBP Basuki melalui kuasa hukumnya menilai jaksa gagal membuktikan unsur pembiaran yang menyebabkan korban meninggal. 

Pihak terdakwa bahkan menyebut Levi meninggal akibat komplikasi penyakit kronis yang telah lama dideritanya, bukan karena tindakan terdakwa.

Baca juga: Fakta Sidang AKBP Basuki Terungkap, Jaksa Sebut Ada Pembiaran hingga Dosen Levi Meninggal Dunia

BREAKING NEWS, 1 Remaja Tewas 2 Lainnya Terluka, Diduga Korban Tawuran di Pantura Brebes

“Kami mohon majelis hakim menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan dan tuntutan serta membebaskan terdakwa dari tahanan,” ujar kuasa hukum Basuki, Jalal, di hadapan majelis hakim.

Perkara itu sebelumnya menjadi sorotan seusai jaksa penuntut umum menuntut AKBP Basuki dengan pidana penjara lima tahun. 

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan mantan perwira polisi itu terbukti melakukan tindak pidana pembiaran yang menyebabkan kematian sebagaimana diatur dalam Pasal 428 ayat 3 huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Jaksa menilai AKBP Basuki mengetahui kondisi Levi yang kritis, namun tidak segera memberikan pertolongan memadai hingga korban akhirnya meninggal di sebuah kamar penginapan di Semarang pada 17 November 2025.

“Terdakwa tidak segera memberi pertolongan kepada korban sehingga mengakibatkan korban meninggal,” kata jaksa saat sidang tuntutan, Jumat (8/5/2026).

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa juga menyoroti status Basuki sebagai anggota Polri yang dinilai seharusnya memahami kewajiban memberikan pertolongan pertama terhadap orang dalam keadaan darurat.

Namun dalam pledoi yang dibacakan itu, kubu AKBP Basuki mencoba membangun narasi berbeda. 

Mereka menilai kematian Levi merupakan kematian wajar akibat penyakit komplikasi diabetes melitus yang telah lama dialami korban.

Kuasa hukum terdakwa mengutip hasil autopsi dan keterangan ahli forensik yang menyebut korban meninggal akibat kekurangan oksigen pada otak yang dipicu kerusakan organ jantung.

“Penyebab kematian korban adalah mati lemas akibat kekurangan oksigen di otak yang dipicu kerusakan organ jantung sehingga jantung tidak mampu memompa oksigen ke otak,” ujar Jalal.

Pihak terdakwa juga mengungkap kondisi kesehatan Levi beberapa hari sebelum meninggal. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved