Selasa, 19 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jawa Tengah

AKBP Basuki Minta Dibebaskan dalam Kasus Kematian Levi Dosen Untag Semarang

Eks perwira Polda Jateng AKBP Basuki meminta majelis hakim membebaskannya dari seluruh dakwaan atas kasus kematian Levi, dosen Untag Semarang.

Tayang:
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana
KELUAR RUANG SIDANG - Terdakwa kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang sidang seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026). Basuki tampak buru-buru berjalan hingga berlari meninggalkan ruang sidang dan sempat menyingkirkan tangan wartawan.  

Menurut mereka, dua hari sebelum kejadian korban sempat menjalani pemeriksaan kesehatan di rumah sakit di Semarang dengan didampingi AKBP Basuki.

Saat itu, kadar gula darah korban disebut sangat tinggi hingga alat pemeriksaan tidak mampu membaca secara normal dan diperkirakan melebihi angka 500.

Baca juga: AKBP Basuki Dituntun 5 Tahun Atas Kematian Dosen Untag Semarang, Beraksi Kasar Saat Keluar Sidang

Istri Tewas Dibacok Suami di Temanggung, Berikut Kronologinya

Dokter disebut telah menyarankan Levi menjalani perawatan intensif. Namun korban dikatakan menolak rawat inap dan memilih pulang.

“Korban kembali diajak menjalani pemeriksaan dan masuk IGD pada 16 November 2025, tetapi kembali menolak dilakukan perawatan di rumah sakit,” lanjut kuasa hukum.

Pernyataan itu menjadi upaya terdakwa membantah tuduhan pembiaran. 

Menurut pihak AKBP Basuki, terdakwa justru telah berupaya membawa korban menjalani pemeriksaan medis sebelum kematian terjadi.

Meski demikian, kasus itu sejak awal tidak hanya bergulir soal penyebab medis kematian, tetapi juga menyangkut rentang waktu pertolongan yang diberikan kepada korban.

Perkara tersebut disorot setelah rekaman CCTV memperlihatkan Basuki beberapa kali keluar-masuk kamar penginapan sebelum akhirnya melaporkan kejadian itu ke polisi beberapa jam kemudian. 

KELUAR RUANG SIDANG - Terdakwa kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang sidang seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026). Basuki tampak buru-buru berjalan hingga berlari meninggalkan ruang sidang dan sempat menyingkirkan tangan wartawan.
KELUAR RUANG SIDANG - Terdakwa kasus kematian dosen Untag Semarang, AKBP Basuki, mengenakan rompi tahanan saat keluar dari ruang sidang seusai pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Semarang, Jumat (8/5/2026). Basuki tampak buru-buru berjalan hingga berlari meninggalkan ruang sidang dan sempat menyingkirkan tangan wartawan. (TRIBUN JATENG/Reza Gustav Pradana)

Keluarga Tidak Puas

Fakta itu yang kemudian menjadi satu di antara perhatian dalam proses penyidikan hingga persidangan.

Kuasa hukum keluarga korban, Zainal Abidin Petir sebelumnya menyatakan kecewa atas tuntutan lima tahun penjara yang diajukan jaksa. 

Menurut dia, tuntutan tersebut terlalu ringan dibanding ancaman maksimal tujuh tahun penjara dalam perkara itu.

“Nyawa lho ini, jadi jangan main-main,” kata Zainal Petir seusai sidang tuntutan.

Dia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman lebih berat terhadap terdakwa demi memenuhi rasa keadilan keluarga korban.

Selain menjalani proses pidana, AKBP Basuki juga telah dijatuhi sanksi etik berupa Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Jateng. 

Namun putusan etik tersebut masih diajukan banding oleh yang bersangkutan. (*)

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved