Senin, 25 Mei 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Slawi

Polisi Bongkar Modus Transaksi Online Sabu Sistem COD di Tegal

Pelaku peredaran sabu dengan modus pembelian secara online dan diedarkan melalui sistem Cash on Delivery (COD).

Tayang:
TRIBUN JATENG/Desta Leila Kartika
TUNJUKKAN BARANG BUKTI: Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan menunjukkan barang bukti berupa sabu yang berhasil diamankan di TKP Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal pada Mei 2026. Barang haram tersebut diperoleh melalui pembelian secara online yang kemudian diedarkan ke wilayah Kabupaten Tegal. 

TRIBUNJATENG.COM, SLAWI - Pelaku peredaran sabu dengan modus pembelian secara online dan diedarkan melalui sistem Cash on Delivery (COD) di wilayah Kabupaten Tegal berhasil dibekuk Satresnarkoba Polres Tegal, pada Senin (18/5/2026). 

Awalnya satu pelaku yang ditangkap bernama Aji, di TKP Dukuhsalam, Kecamatan Slawi, Kabupaten Tegal

Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan satu paket sabu seberat setengah gram. 

Baca juga: Edarkan Ribuan Butir Obat Keras via COD, 2 Buruh Harian Dibekuk Polisi di Tegal

Sesuai hasil pengembangan, tertangkap pelaku lain sebagai perantara atas nama Ari Kurniawan domisili Kecamatan Tegal Barat Kota Tegal

Sedangkan pelaku pertama berdomisili Paggung Baru, Kecamatan Tegal Timur, Kota Tegal

Informasi tersebut disampaikan Kasat Resnarkoba Polres Tegal AKP Indra Irnawan, saat dikonfirmasi Tribunjateng.com, Senin (25/5/2026). 

Modus yang dilakukan, pelaku Aji memesan paket sabu kepada pelaku Ari seharga Rp400 ribu. 

Sedangkan pelaku Ari dapat barang sabu dari satu pelaku atas nama Oki yang sampai saat ini masih buron. 

"Jadi pelaku Ari ini tugasnya sebagai perantara. Dia yang membelikan sabu dengan upah Rp50 ribu per paket sabu yang terjual," jelas AKP Indra Irnawan, pada Tribunjateng.com. 

Menurut AKP Indra, model pembelian melalui online dan pembayarannya secara transfer. 

Setelah disepakati paket sabu diletakkan di lokasi tertentu, oleh pembeli barang baru diambil. 

Pelaku merupakan pengguna sekaligus pengedar sabu. 

Satu pelaku atas nama Oki sampai saat ini masih diburu dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). 

"Pelaku diancam hukuman paling lama seumur hidup," tegasnya. 

Pada kesempatan itu, AKP Indra Irnawan juga menerangkan, pengedar narkoba dan obat keras di Kabupaten Tegal menyasar dari kalangan pelajar, mahasiswa, dan masyarakat mulai usia 12-60 tahun.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved