Berita Jawa Tengah
Polda Jateng Blak-blakan Sosok Artis yang Terlibat Love Scamming Internasional, Ini Perannya
Polda Jawa Tengah (Jateng) membenarkan kalau sosok mantan artis berinisial F adalah Fabiola Elizabeth
Pelaku juga sempat berpindah-pindah lokasi dengan menggunakan empat kantor berbeda.
Data transaksi yang ditemukan menunjukkan kelompok tersebut meraup keuntungan mencapai 2.327.625,85 dollar AS atau sekitar Rp 41,1 miliar.
Korban yang berhasil dijebak sedikitnya berjumlah 133 orang dan sebagian besar merupakan warga negara Amerika Serikat.
Untuk kasus ini, tersangka yang berperan sebagai marketing, asisten marketing, model, dan leader dijerat Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU ITE, atau Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024, atau Pasal 492 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara ASC yang diduga menyediakan tempat dan sarana operasional dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a, b, atau c UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atas UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Kompas.com)
| 113 Warga AS Tertipu, Ini Cara F Mantan Artis saat Meyakinkan Para Korban |
|
|---|
| Warga Brebes Selatan Bakal Kembali Geruduk DPRD Jateng, Kawal Janji Pemekaran Brebes |
|
|---|
| Alasan Pemprov Jateng Hanya Bisa Aspal Jalan Randublatung-Cepu 500 Meter, Harga Aspal Naik |
|
|---|
| Modus Ngangsu BBM Subsidi di Jepara, Sopir Truk Warga Pecangaan Beli 150 Liter di Tiap SPBU |
|
|---|
| Bukti Baru Janggalnya Kematian Wanita Lansia Boyolali usai Makan Sate, Tewas Diracun? |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260601_mantan-artis-berinisial-F-tersangka-kasus-penipuan-love-scam_1.jpg)