Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Alasan Penculikan Berujung Kematian Kacab Bank BUMN Libatkan 15 Orang, Direncanakan Sejak Juni

“Dari 15 tersangka tersebut kami membagikan menjadi 4 kategori klaster,” ujar Wira dalam jumpa pers

Penulis: Msi | Editor: muslimah
KOMPAS.com/BAHARUDIN AL FARISI
JUMPA PERS: Polda Metro Jaya menggelar jumpa pers terkait kasus penculikan Kacab Bank BUMN, Selasa (16/9/2025). 

TRIBUNJATENG.COM – Kasus penculikan Kepala Cabang (Kacab) sebuah bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta (37), yang berujung pada kematiannya mengundang banyak pertanyaan.

Ilham ditemukan di persawahan dalam kondisi terikat dan mulut dilakban.

Di tubuhnya juga terdapat tanda bekas penganiayaan.

Hingga kemudian kini kasus tersebut telah terungkap. Polisi melakukan perburuan pelaku yang jumlahnya mengejutkan.

Bagaimana tidak. Total ada 15 orang yang terlibat, termasuk oknum TNI.

Selain itu yang juga sempat menyita perhatian adalah Dwi Hartono alias DH yang selama ini oleh warga di tempat asalnya dikenal sebagai crazy rich.

Baca juga: Terlibat Penculikan Kacab Bank, Prajurit Kopassus Tinggalkan Korban karena Tim Penjemput Tak Datang

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan 15 orang itu sebagai tersangka.

Jumlah tersebut bukan hanya mencerminkan kompleksitas perkara, tetapi juga memperlihatkan keterlibatan berlapis dari berbagai pihak, mulai dari sipil hingga oknum prajurit TNI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra, menjelaskan para tersangka dibagi menjadi empat klaster utama, yakni aktor intelektual, eksekutor penculikan, penganiaya hingga korban meninggal, dan pemantau korban.

“Dari 15 tersangka tersebut kami membagikan menjadi 4 kategori klaster,” ujar Wira dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (16/9/2025).

Mengapa Banyak Tersangka?

Setidaknya ada beberapa alasan mengapa kasus ini melibatkan begitu banyak pihak:

  • Skema kompleks: Perencanaan tidak hanya soal penculikan, tetapi juga penyalahgunaan data rekening dormant yang membutuhkan tim IT, pengawas, eksekutor, hingga penghubung.
  • Pembagian peran detail: Setiap kelompok pelaku memiliki tugas khusus, mulai dari mencari target, mengawasi, mengeksekusi, hingga menyiapkan safe house.
  • Motif ekonomi besar: Data rekening dormant menjadi dorongan utama. Nilai uang yang ditargetkan diyakini sangat besar, meski jumlah pastinya belum terungkap.

Empat Klaster Pelaku

1. Aktor Intelektual

Klaster pertama adalah perencana utama. Mereka menyusun strategi, menyiapkan dana, hingga mengatur teknis pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan.

Tersangka di klaster ini antara lain:

  • C alias Ken, penyedia data rekening dormant dan tim IT.
  • Dwi Hartono (DH), pencari tim penculik dan penyedia dana Rp 60 juta.
  • AAM, perencana aksi dan tim pembuntut korban.
  • JP, koordinator eksekusi yang juga ikut membuang korban ke Bekasi.

2. Eksekutor Penculikan

Ada lima orang dalam kelompok ini, termasuk Eras, REH, RS, AT, dan EWB.

Mereka bertugas menarik korban ke dalam mobil, melakban, mengikat, dan mengawal penculikan.

Uang hasil operasional juga dibagi di antara mereka.

3. Penganiaya hingga Korban Tewas

Klaster ini berperan langsung dalam kekerasan yang membuat Ilham tidak berdaya.

Terdiri dari JP, MU, DS, serta Serka N, oknum prajurit Kopassus yang penanganannya diserahkan ke Polisi Militer (Pomdam Jaya).

4. Pemantau Korban

Empat orang tersangka, yakni AW, EWH, RS, dan AS, bertugas mengawasi pergerakan Ilham.

Sementara satu orang lain berinisial EG masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kronologi Panjang Penculikan

Juni 2025: Awal Rencana

Kasus bermula ketika Candy alias Ken yang menguasai data rekening dormant ingin memindahkan dana ke rekening penampungan.

Karena butuh persetujuan kepala cabang bank, ia menggandeng Dwi Hartono untuk mencari target.

 Juli 2025: Target Ditemukan

Upaya pendekatan ke pihak bank gagal. Namun, tim Candy memperoleh kartu nama Ilham yang kemudian menjadi titik awal penculikan.

Dalam diskusi, dua opsi diajukan: memaksa korban lalu melepasnya, atau memaksa sekaligus menghilangkan nyawanya.

Agustus 2025: Eksekusi

- 16–18 Agustus: Dwi Hartono, AAM, JP, dan Serka N bertemu di beberapa kafe kawasan Cibubur membahas teknis penculikan. Serka N lalu melibatkan rekannya, Kopda FH, untuk mencari eksekutor.

- 19 Agustus: Kopda FH merekrut Eras cs sebagai tim lapangan.

- 20 Agustus: Korban diculik di parkiran supermarket Pasar Rebo menggunakan Toyota Avanza putih, lalu dipindahkan ke Fortuner hitam di Kemayoran.

Dalam perjalanan, korban mengalami penganiayaan berat.

Rencana membawa Ilham ke safe house gagal karena tempat tersebut sudah ditempati pihak lain.

Karena korban semakin lemah, ia akhirnya diturunkan di persawahan Cikarang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menegaskan Ilham dianiaya sejak awal penculikan.

“Korban melakukan perlawanan sehingga dipukuli, dilakban, dan diikat. Setelah dipindahkan ke Fortuner, korban kembali dipukuli hingga lemas,” ujarnya.

Menurut pengakuan pelaku, Ilham masih bergerak saat dibuang, namun kondisinya sudah kritis.

- 21 Agustus: Warga menemukan jenazah Ilham dalam kondisi tangan dan kaki terikat serta wajah terlakban.

Keterlibatan Oknum TNI

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya, Kolonel Cpm Donny Agus Priyanto, memastikan dua prajurit Kopassus, yakni Serka N dan Kopda FH, telah ditetapkan tersangka dan ditahan.

“Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka tersebut,” tegas Donny.

Penanganan hukum keduanya diserahkan kepada Pomdam Jaya sesuai yurisdiksi militer.

Pasal yang Dikenakan

Meski korban meninggal, polisi tidak menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP).

Alasannya, dari awal niat pelaku adalah menculik, bukan membunuh.

“Pasal yang kami sangkakan Pasal 328 Ayat (3) KUHP tentang penculikan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” jelas Wira.

Dengan pasal ini, ancaman hukuman maksimal adalah penjara seumur hidup.

Kasus kematian Ilham menyingkap betapa terorganisirnya jaringan kejahatan yang memadukan motif ekonomi, penyalahgunaan data perbankan, dan kekerasan.

Meski 15 tersangka telah ditetapkan, polisi masih mengejar satu pelaku lain yang buron.

Kini, publik menunggu bagaimana proses hukum berjalan terhadap para pelaku, termasuk oknum aparat, serta sejauh mana penyidik bisa mengungkap potensi keterlibatan pihak lain dalam skandal rekening dormant ini. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved