Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Modus Komplotan Pembuat SIM Palsu, Kantongi Puluhan Juta Per Bulan, Segini Harga Pembuatan SIM Palsu

Banyak masyarakat tergiur dengan proses cepat dan tanpa tes, apalagi jika sedang butuh SIM untuk kerja atau mobilitas

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Dok. Polresta Yogyakarta
SIM PALSU - Kasatreskrim Polresta Yogyakarta bersama jajarannya memperlihatkan barang bukti pemalsuan SIM, Senin (22/9/2025)  

TRIBUNAJATENG.COM - Dalam sebulan, komplotan pelaku pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu bisa mengumpulkan uang hingga Rp 50 juta.

Mereka mengiklankan jasa pembuatan SIM palsu ini melalui media sosial.

Untuk mendapatkan SIM palsu, syaratnya sangat mudah yakni foto setengah badan dan KTP. 

Tanpa melalui proses resmi di Satpas, SIM pesanan korban dicetak lalu dikirim melalui jasa ekspedisi dengan sistem cash on delivery (COD).

Hingga akhirnya, komplotan ini dibongkar Satreskrim Polresta Yogyakarta.

Baca juga: Perjuangan Jamaludin Berenang dari Batam Menuju Singapura, Berakhir di Penjara dan Dicambuk

Satreskrim Polresta Yogyakarta dan kepolisian daerah lainnya kini rutin melakukan patroli siber di media sosial.

Mereka menelusuri iklan-iklan mencurigakan yang menawarkan jasa pembuatan SIM instan tanpa prosedur resmi.

Pelaku memanfaatkan platform seperti Facebook dan Instagram untuk menjangkau calon korban.

Iklan yang ditargetkan melalui Facebook Ads membuat modus ini lebih mudah ditemukan oleh aparat.

Banyak masyarakat tergiur dengan proses cepat dan tanpa tes, apalagi jika sedang butuh SIM untuk kerja atau mobilitas.

Harga yang bervariasi dari Rp 650 ribu hingga Rp 1,5 juta membuatnya tampak “terjangkau” bagi sebagian orang.

Sindikat pemalsu SIM memiliki peran yang jelas: pemberi modal, editor, admin iklan, customer service, hingga tim produksi.

Struktur ini memudahkan polisi untuk mengidentifikasi dan membongkar jaringan secara menyeluruh.

Pengiriman SIM palsu dilakukan melalui jasa ekspedisi dengan sistem cash on delivery (COD).

Ini memberi celah bagi polisi untuk melakukan penjebakan dan penangkapan saat transaksi berlangsung.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved