Gaya Dokter Gadungan Asal Sragen, Pantas Warga Sekitar Terbius, Kaget saat Jatidirinya Terbongkar
Tak heran jika warga sekitar terkejut kalau ia adalah dokter palsu lulusan SMA yang belajar kesehatan dari internet
Uang hasil penipuan disebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.
Modal Belajar dari Internet
Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE menjalankan praktik bermodalkan informasi yang dipelajari dari internet.
Ia melengkapi diri dengan atribut medis, perlengkapan dokter, hingga obat-obatan.
"Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan dalam kandungan infus itu ada obat.
"Tersangka juga pernah ngasih obat, bukan memberi resep. Jadi (setelah pemeriksaan kesehatan), tersangka langsung ngasih obat," jelas Mirza dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).
Dari keterangan polisi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.
FE dikenal sebagai dokter di lingkungan tempat tinggalnya karena memiliki usaha bimbingan belajar, sehingga masyarakat sekitar percaya ia benar seorang tenaga medis.
"Jadi, warga sana, tahunya tersangka adalah dokter," tambah Mirza.
Meski demikian, praktik yang dijalankan tidak memiliki papan nama atau keterangan resmi sebagai klinik, sehingga hanya diketahui oleh orang-orang di sekitar.
Dalam kesempatan yang sama, tersangka FE mengaku nekat menjalani profesi gadungan itu karena terobsesi dengan cita-citanya sejak kecil.
"Dulu cita-cita saya dokter, pak. Jadi sempet khilaf. Maaf," ungkap FE.
Ia juga menuturkan bahwa setelah lulus SMA, ia tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran.
Seluruh pengetahuannya diperoleh dari internet, termasuk cara menggunakan alat medis.
"Saya baru ngambil darah saja (kepada korban)," ucap FE.
Ancaman Hukuman
Kini FE mendekam di Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan Pasal 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. (Tribun Jogja)
Permintaan Maaf Wahyudin Moridu Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Ingin Rampok Uang Negara Bersama Hugel |
![]() |
---|
Viral di Bumiayu Brebes, 2 Anggota Perguruan Pencak Silat Ditikam Anak jalanan |
![]() |
---|
Polisi Bunuh Polisi, Sandiwara Briptu Rizka Terbongkar, Ternyata Pelaku Pembunuhan Brigadir Esco |
![]() |
---|
Jamaah Masjid Al Hidayah Terima Paket Jumat Berkah Polres Sragen |
![]() |
---|
Program 'Keluarga Cemara' Kota Semarang Mulai Berjalan, Ini Respon Para Ibu |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.