Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Gaya Dokter Gadungan Asal Sragen, Pantas Warga Sekitar Terbius, Kaget saat Jatidirinya Terbongkar

Tak heran jika warga sekitar terkejut kalau ia adalah dokter palsu lulusan SMA yang belajar kesehatan dari internet

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Tribun Jogja/ Neti Istimewa Rukmana/https://jogja.polri.go.id/
DOKTER GADUNGAN : Seorang wanita berinisial FE (26) yang menyamar sebagai dokter gadungan di wilayah Sedayu, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta. 

Uang hasil penipuan disebut sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari.

Modal Belajar dari Internet

Kasat Reskrim Polres Bantul, AKP Achmad Mirza, mengungkapkan tersangka FE menjalankan praktik bermodalkan informasi yang dipelajari dari internet.

Ia melengkapi diri dengan atribut medis, perlengkapan dokter, hingga obat-obatan.

"Tersangka sudah pernah mengambil sampel darah, menyuntik, menginfus, dan dalam kandungan infus itu ada obat.

"Tersangka juga pernah ngasih obat, bukan memberi resep. Jadi (setelah pemeriksaan kesehatan), tersangka langsung ngasih obat," jelas Mirza dalam konferensi pers di Mapolres Bantul, Kamis (18/9/2025).

Dari keterangan polisi, uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari tersangka.

FE dikenal sebagai dokter di lingkungan tempat tinggalnya karena memiliki usaha bimbingan belajar, sehingga masyarakat sekitar percaya ia benar seorang tenaga medis.

"Jadi, warga sana, tahunya tersangka adalah dokter," tambah Mirza.

Meski demikian, praktik yang dijalankan tidak memiliki papan nama atau keterangan resmi sebagai klinik, sehingga hanya diketahui oleh orang-orang di sekitar.

Dalam kesempatan yang sama, tersangka FE mengaku nekat menjalani profesi gadungan itu karena terobsesi dengan cita-citanya sejak kecil.

"Dulu cita-cita saya dokter, pak. Jadi sempet khilaf. Maaf," ungkap FE.

Ia juga menuturkan bahwa setelah lulus SMA, ia tidak pernah mengenyam pendidikan kedokteran.

Seluruh pengetahuannya diperoleh dari internet, termasuk cara menggunakan alat medis.

"Saya baru ngambil darah saja (kepada korban)," ucap FE.

Ancaman Hukuman

Kini FE mendekam di Polres Bantul untuk penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara, serta Pasal 439 dan Pasal 441 UU Nomor 17 Tahun 2023 yang mengatur sanksi pidana hingga 5 tahun penjara atau denda Rp500 juta. (Tribun Jogja)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved