Modus Komplotan Pembuat SIM Palsu, Kantongi Puluhan Juta Per Bulan, Segini Harga Pembuatan SIM Palsu
Banyak masyarakat tergiur dengan proses cepat dan tanpa tes, apalagi jika sedang butuh SIM untuk kerja atau mobilitas
Setelah SIM tersebut jadi maka akan dikirim ke alamat pemesan dengan menggunakan jasa pengiriman.
Harga dan jenis SIM yang dijual oleh para pelaku antara lain, SIM C dengan harga Rp 650.000, SIM A dengan harga Rp 850.000, SIM A Umum dengan harga Rp 950.000, SIM B dengan harga Rp 1.100.000, SIM B1 dengan harga Rp 1.250.000, SIM B1 Umum dengan harga Rp 1.300.000, SIM B2 Umum dengan harga Rp 1.450.000 sampai Rp 1.500.000.
"Kalau kita tarik rata-rata hampir Rp 50 juta per bulan," kata Riski.
Dalam kasus ini, delapan pelaku telah diamankan polisi, di antaranya KT alias Timbul (39) warga Karangkajan, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta, dan AB (36) warga Banyuputih, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Mereka berdua berperan sebagai pemberi modal dan mempersiapkan material pembuatan SIM palsu.
Kemudian tim produksi merangkap sebagai admin customer service yang menerima pesanan, mencetak SIM lalu mengemas dan mengirimkan SIM tersebut ke pemesan melalui jasa ekspedisi dengan keuntungan yang diterima 30 persen dari hasil penjualan, dilakukan oleh FJL (25) warga asal Temanggung, IA (41) asal Kabupaten Bantang dan RYP (41) warga Batang,
Sementara tim curtomer service penerima pesanan yang didapat melalui iklan pada media sosial dilakukan RI (33) warga Kabupaten Bantul, dan HDI (30) asal Kasihan Bantul.
Sementara tim admin pembuat iklan tentang jasa pembuatan SIM melalui facebook adsense dengan maksud supaya iklan tersebut bisa muncul ke permukaan serta melakukan penginputan resi pengiriman dan kegiatan penjualan dan pengiriman SIM yang diduga palsu tersebut dilakukan oleh DNT (29) seorang perempuan, asal Bantul.
Sementara satu pelaku lain berinisial CY berperan sebagai editor gambar sebelum dicetak oleh tim produksi, dilakukan oleh orang yang masih dalam pencarian pihak kepolisian (DPO).
"Pengungkapan berawal dari Satreskrim melakukan patroli siber di platform media sosial, kami menemukan jasa pembuatan SIM," kata Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, saat jumpa pers, Senin (22/9/2025).
Selanjutnya anggota berpura-pura memesan di jasa pemalsuan SIM tersebut melalui nomor kontak yang tertera, dengan syarat mengirimkan foto setengah badan, tanda tangan dan mengisi formulir.
Kemudian barang akan dirikim melalui jasa paket secara cash on delivery (COD).
Pada 28 Agustus 2025 tim Satreskrim Polresta Yogyakarta berhasil membuntuti salah satu pelaku, lalu melakukan penangkapan seusai COD.
Dia menambahkan secara fisik atau kasat mata, SIM palsu mudah dikenali.
Hologram tidak menampilkan logo Tribrata dan Korlantas, serta laminasi kartu SIM tidak menampilkan gambar Merah Putih.
Sopir Kaget Dengar Suara Benturan Keras dari Belakang Truk, Pemotor Tergeletak Tewas |
![]() |
---|
Polisi Jogja Pembunuh Darso Warga Semarang Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Damai |
![]() |
---|
Siap-siap! Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN 5 Jam di Jawa Tengah dan Yogya Kamis 18 September 2025 |
![]() |
---|
UKM Karate Universitas Harkat Negeri Sabet Prestasi Internasional di Yogyakarta Open Tournament 2025 |
![]() |
---|
Pameran 'Jangka' di Bentara Budaya Yogyakarta: Seni Rupa Menafsirkan Ramalan dan Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.