Modus Komplotan Pembuat SIM Palsu, Kantongi Puluhan Juta Per Bulan, Segini Harga Pembuatan SIM Palsu
Banyak masyarakat tergiur dengan proses cepat dan tanpa tes, apalagi jika sedang butuh SIM untuk kerja atau mobilitas
“Dari material, tampak visual juga berbeda dengan standar yang ditentukan,” jelasnya.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, printer, bahan ID card, dan beberapa ponsel.
Mereka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 263 ayat (1), Pasal 264, atau Pasal 266 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) jo Pasal 64 KUHP dengan ancaman 6 Tahun penjara.
Jangan Mudah Tertipu
Kasatlantas Polresta Yogyakarta, AKP Alvian Hidayat, mengimbau masyarakat jangan terkecoh dengan jasa pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara instan tanpa melakukan foto dan rekam data pribadi secara langsung di kantor Satpas.
Pasalnya, praktik layanan pemalsu SIM beredar di media sosial.
Terbaru, Polresta Yogyakarta meringkus delapan pelaku komplotan pemalsuan SIM.
Mereka mempromosikan jasa pembuatan SIM itu melalui media sosial dengan biaya mulai dari Rp650 sampai Rp1,5 juta tergantung jenis SIM yang dipesan.
Komplotan itu hanya meminta calon korbannya untuk mengirimkan foto setengah badan, foto KTP, dan mengisi formulir.
Selanjutnya SIM palsu akan diproses lalu bisa dikirim secara COD dengan para korban.
"Kami memgimbau jika masyarakat menerima tawaran pembuatan SIM melalui jarak jauh (medsos) kami pastikan kemungkinan tidak beres (palsu)," kata AKP Alvian Hidayat, Senin (22/9/2025).
Menurut Alvian, dalam pembuatan SIM pihak kepolisian menggunakan kamera khusus untuk memotret calon pemohon SIM.
Begitupun dengan material SIM yang digunakan pihak kepolisian berbeda dengan produk SIM palsu.
"Dari PVC saja itu sudah berbeda, terus hologramnya," ujarnya.
Selain itu barcode yang ditampilkan antara SIM palsu dengan SIM yang diterbitkan Polri juga menurut Alvian jauh berbeda.
"Kalau SIM asli barcode itu hanya bisa dibuka dengan (kamera) khusus dari Korlantas," terang Alvian.
Menurutnya pembuatan SIM saat ini sudah sangat mudah.
Pemohon bisa mengajukan SIM di seluruh Satpas terdekat, sekalipun pemilik KTP dari luar kota.
"SIM sekarang sangat mudah, kalau dulu mungkin mahasiswa atau perantau harus pulang dulu. Sekarang kan sudah gak gitu. Jadi, kami imbau silakan masyarakat datang langsung ke Satpas," tutup Alvian. (TribunJogja.com)
Sopir Kaget Dengar Suara Benturan Keras dari Belakang Truk, Pemotor Tergeletak Tewas |
![]() |
---|
Polisi Jogja Pembunuh Darso Warga Semarang Cuma Dituntut 3 Tahun Penjara, Jaksa: Sudah Damai |
![]() |
---|
Siap-siap! Pemeliharaan Jaringan Listrik PLN 5 Jam di Jawa Tengah dan Yogya Kamis 18 September 2025 |
![]() |
---|
UKM Karate Universitas Harkat Negeri Sabet Prestasi Internasional di Yogyakarta Open Tournament 2025 |
![]() |
---|
Pameran 'Jangka' di Bentara Budaya Yogyakarta: Seni Rupa Menafsirkan Ramalan dan Harapan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.