Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Nilainya Capai Rp 204 Miliar, Ini Sosok Pemilik Rekening Dormant yang Dibobol Dwi Hartono Dkk

Terbaru, sosok pemilik rekening dormant senilai Rp 204 miliar yang dibobol sindikat Dwi Hartono Cs akhirnya terungkap.

|
Penulis: Msi | Editor: muslimah
kolase tribun jakarta/kompas.com
KEJAHATAN KERAH PUTIH - C alias Ken (kiri) dan Dwi Hartono (tengah) tak hanya terlibat penculikan dan pembunuhan bos bank plat merah Mohamad Ilham Pradipta. Keduanya juga terlibat pembobolan rekening dormant Rp 204 miliar.  

R (51), mediator sekaligus penerima aliran dana.

TT (38), fasilitator keuangan ilegal dan pengelola hasil kejahatan.

IS (60), penyedia rekening penampungan hasil pembobolan. 

Keterlibatan Candy dan Dwi Hartono tak hanya berhenti di kasus perbankan.

Mereka juga disebut sebagai dalang penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, kepala KCP bank BUMN.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menegaskan, motif penculikan berkaitan dengan rencana pemindahan dana dari rekening dormant.

“Para pelaku berencana melakukan pemindahan uang dari rekening dormant ke rekening penampungan yang telah dipersiapkan. Namun untuk itu, mereka memerlukan otoritas dari kepala bank,” jelasnya.

Pertemuan antara Candy dan Dwi pada Juni 2025 menjadi titik awal rencana penculikan.

Dengan bantuan tim IT dan sejumlah eksekutor, mereka menargetkan Ilham agar bisa melancarkan akses ke sistem bank.

Polda Metro Jaya mencatat, ada 18 orang yang terlibat dalam penculikan dan pembunuhan Ilham, yakni 15 warga sipil dan 2 prajurit Kopassus, sementara 1 orang sipil masih buron.

Adapun struktur jaringan penculikan dan pembunuhan Mohamad Ilham Pradipta, yakni:

Dalang (mastermind): Candy alias Ken, Dwi Hartono, AAM alias A (38), dan JP (40).

Eksekutor penculikan: Erasmus Wawo (27), REH (23), JRS (35), AT (29), dan EWB (43).

Militer terlibat: Kopda FH (32) menyediakan tim penculik, Serka N (48) merekrut eksekutor atas perintah Dwi Hartono.

Eksekutor penganiayaan: JP, MU (44), dan DSD (44).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved