Konsultan Hukum 12 Tahun Incar Korban untuk Dicabuli dan Direkam, Barang Bukti Mengejutkan
Selama 12 tahun seorang konsultan hukum melakukan aksi pencabulan dengan jumlah korban yang belum diketahui pastinya
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Selama 12 tahun seorang konsultan hukum melakukan aksi pencabulan dengan jumlah korban yang belum diketahui pastinya.
Konsultan hukum tersebut berinisial HW (39).
Tak hanya melakukan pencabulan, ia juga merekam aksinya untuk menjadi koleksi pribadi.
Pria itu telah ditangkap polisi di apartemennya wilayah Pancoran, Jakarta Selatan.
Awal mula penangkapan karena ada korban yang masih di bawah umur yang melapor ke polisi.
Baca juga: Pasutri Jalankan Prostitusi di Rumah, Saat Istri Layani Pelanggan di Kamar, Suami Jaga Anak
“Ada yang melapor ke kami, ada indikasi-indikasi yang dari ada kecurigaan warga dan pihak keluarga melihat yang tidak beres, akhirnya melapor ke kami,” kata Kapolres Jakarta Selatan Kombes Nicolas Ary Lilipaly dalam konferensi pers di Mapolsek Jakarta Selatan, Rabu (1/10/2025).
HW ditangkap di unit apartemennya beserta sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian korban, bed cover, kamera CCTV, perangkat PC dan monitornya, serta tiga unit ponsel.
Yang mengejutkan, dari pemeriksaan barang bukti, diketahui bahwa HW menyimpan banyak video cabul yang ia rekam
Aksi berlangsung 12 tahun
Menurut polisi, tindakan HW diduga sudah berlangsung selama belasan tahun, dengan korban yang awalnya termasuk kelompok dewasa.
“Bahwa yang bersangkutan telah melakukan kegiatan ini sejak kurang lebih 12 tahun yang lalu,” sebut Nicolas.
Setiap kali mencabuli korbannya, HW merekamnya dan menyimpan video itu di perangkat PC-nya.
“Artinya dia melakukan kegiatan yang sama terhadap orang dewasa dan yang anehnya lagi, dia mengambil video pada saat melakukan kegiatan tersebut,” jelas Nicolas.
HW mengaku tidak memperjualbelikan video itu dan hanya menjadikannya sebagai koleksi pribadi.
Video-video tersebut juga digunakan HW untuk menarik korban lain sebelum dicabuli.
“Dari video-video itulah dia simpan dan dia mengajak korban yang lain untuk melakukan sama seperti yang dia lakukan dengan korban-korban yang sebelumnya,” ucap Nicolas.
Selanjutnya, polisi akan menyelidiki lebih dalam terkait korban-korban pencabulan HW lainnya.
“Dari ini yang perlu pendalaman, dan penyidik tidak tinggal diam. Terus kami akan melihat, menyelidiki, dan membongkar kedok dari tersangka ini,” tegas Nicolas.
Nicolas mengimbau agar masyarakat yang merasa menjadi korban pencabulan HW dapat melapor kepada pihaknya untuk membantu penyelidikan.
Nicolas menjamin identitas dan keamanan korban yang melapor akan terjaga.
“Mudah-mudahan masyarakat, anak-anak yang menjadi korban, dapat berterus terang untuk membuka kedok pelaku supaya bisa kami tindak sesuai perbuatannya,” kata Nicolas.
Janjikan uang dan HP
Kepada korban anak di bawah umur, HW menggunakan modus iming-iming memberikan ponsel dan sejumlah uang.
Begitu korban setuju, HW pun mengajaknya ke unit apartemennya.
“Merayu dan melakukan intimidasi serta tipu muslihat, memberikan janji-janji untuk diberikan sedikit materi untuk anak tersebut,” kata Nicolas.
Nicolas juga menyebutkan bahwa korban anak di bawah umur ini adalah salah satu penghuni apartemen yang sama dengan HW.
Saat itu, HW melihat bahwa korban mudah didekati sehingga ia membujuknya yang berakhir pada pencabulan.
“Dia tertarik, terus dia dekati, dia kan pasti melihat peluang-peluang yang ada. Kalau anak itu sendiri, diajak ngobrol, dia iming-iming, mau kasih handphone, dapat uang, terus akhirnya diajak dan dia bawa ke kamarnya,” terang Nicolas.
Korban membaik
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia mengatakan, anak korban sudah membaik pasca kejadian.
“Untuk saat ini, kondisi anak alhamdulillah dalam keadaan baik ya, sudah diawasi dan dipantau oleh orangtuanya,” kata Citra.
Polisi bersama pekerja sosial (Peksos) juga terus memberikan pendampingan untuk pemulihan korban secara psikis dan psikologis.
Saat ini, korban sedang menjalani pemeriksaan psikologis.
“Kami melakukan pendampingan bekerja sama dengan pekerja sosial (Peksos) dan UPT. Bantuan mereka sangat dibutuhkan untuk pemulihan psikologis dan psikis korban,” ujar Citra.
Akibat perbuatannya, HW dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ia juga dijerat pasal 6 Undang-Undang RI nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Pelaku terancam hukuman penjara 5–15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar. (Kompas.com)
12 Tahun Lakukan Pencabulan, Konsultan Hukum Ditangkap dengan Banyak Video sebagai Barang Bukti |
![]() |
---|
Tak Mampu Bayar Rp300 Ribu, Video Syur Mahasiswa Disebar |
![]() |
---|
"Tunggu Saya Pulang" Isi Surat Dokter Iril Setelah Divonis 5 Tahun Penjara Karena Pencabulan Pasien |
![]() |
---|
Video Kecewa Kades Tak Segera Dilengserkan, Balai Desa Sengon Brebes Disegel Warga |
![]() |
---|
Not Angka Pianika Bunga Abadi Rio Clappy |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.