Wajahnya Tanpa Ekspresi saat Pria Ini Jawab Alasan Bertahun-tahun Rudapaksa Anak Kandung
Ia melakukan itu dengan cara mengancam. Hingga anaknya pun tak berdaya dan terpaksa menuruti perbuatan T
Saat didesak, korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri adalah pelaku.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.
Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menoleransi bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang tua sendiri.
“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan. Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban," ujarnya. (TribunJabar.id)
Bukan Hilda Bu Persit TNI, Ini Sosok Pemeran Wanita Video Berdurasi 5 Menit |
![]() |
---|
10 Fakta Perselingkuhan Polisi dan Bu Guru Istri Polisi Senior di Kendal: Polda Jateng Turun Tangan |
![]() |
---|
Kanwil KemenHAM Jateng Perkuat Kapasitas Pelaku Usaha dalam Melindungi Kekayaan Intelektual |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Boyolali Dapat Penghargaan atas Pemberdayaan Disabilitas |
![]() |
---|
Guci Medical Wellness Resmi Diluncurkan, Bupati Tegal Ischak Sebut Guci Naik Kelas |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.