Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Wajahnya Tanpa Ekspresi saat Pria Ini Jawab Alasan Bertahun-tahun Rudapaksa Anak Kandung

Ia melakukan itu dengan cara mengancam. Hingga anaknya pun tak berdaya dan terpaksa menuruti perbuatan T

Editor: muslimah
Tribun Cirebon/ Eki Yulianto
DIHADIRKAN - T (38) saat dihadirkan dalam konferensi konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Selasa (7/10/2025). T merudapaksa anak kandungnya sendiri hingga melahirkan. 

Saat didesak, korban akhirnya mengaku bahwa ayah kandungnya sendiri adalah pelaku.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang digunakan saat kejadian.

Atas perbuatannya, T dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 76D serta Pasal 82 ayat (1) dan (2) jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumarni menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan menoleransi bentuk kekerasan terhadap anak, terlebih dilakukan oleh orang tua sendiri.

“Kami sangat prihatin dengan kasus ini. Anak seharusnya mendapatkan perlindungan dan kasih sayang dari orang tuanya, bukan menjadi korban kejahatan. Polresta Cirebon berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban," ujarnya. (TribunJabar.id)

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved