Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Cek Rp 3 Miliar untuk Mahar Nikah Asli atau Palsu? Ini Jawaban Mbah Tarman di Depan Polisi

Asal usul cek Rp 3 miliar yang dijadikan mahar pernikahannya dengan Sheila Arika (24) diungkap Tarman (74)

Penulis: Msi | Editor: muslimah
Kolase Foto Tribun Trends/Tribun Jabar
CEK MAHAR PENGANTIN VIRAL - Tangkapan layar penampakan cek Rp 3 miliar yang diberikan Tarman (74) pada Shela Arika (24) wanita asal Pacitan diduga palsu karena mirip dengan cek palsu tahun 2009.  

Kakek Tarman akhirnya memenuhi panggilan resmi Satreskrim Polres Pacitan pada Rabu (5/11/2025) malam setelah sebelumnya tiga kali mangkir.

Ia datang bersama dua kuasa hukumnya.

Polisi belum mengungkap detail pemeriksaan, namun Kakek Tarman dijadwalkan kembali hadir pada Kamis (6/11/2025) dengan membawa cek yang diduga palsu.

Pernikahan Kakek Tarman dan Sheila Arika pada Rabu (8/10/2025) malam sempat viral di media sosial karena mahar berupa cek Rp3 miliar.

Potongan video akad nikah tersebar luas dan memicu pertanyaan publik soal keabsahan cek tersebut.

Keaslian cek Rp 3 miliar itu semakin dipertanyakan setelah muncul penampakan cek Rp3 miliar dari Mbah Tarman tertanggal 10 Oktober 2025 dengan nomor seri CA 8680652.

Rupanya, ada cek dengan nomor seri yang sama tertanggal 25 Maret 2010.

Cek tertanggal 25 Maret 2010 itu termuat dalam unggahan blog bernama numisku.wordpress.com, dalam tulisan berjudul "Hati-hati Penipuan dengan Cek".

Tak hanya tanggal, nominal di cek milik Mbah Tarman dan di blog numisku.wordpress.com, juga berbeda.

Di cek milik Mbah Tarman, tertulis "tiga milyar rupiah", sedangkan di blog tertulis 'Dua milyar tujuh ratus juta rupiah'.

Perbedaan hanya terletak pada nominal dan tanggal. Dalam unggahan blog itu tertulis Rp 2,7 miliar bertanggal 25 Maret 2010, sedangkan milik Mbah Tarman bertuliskan Rp 3 miliar dengan tanggal 10 Oktober 2025.

Pihak bank swasta yang tercantum di dalam cek tersebut menjelaskan bahwa nomor seri cek seharusnya unik dan tidak boleh ganda.

“Untuk nomor cek, umumnya berbeda dan tidak sama ya Bapak/Ibu Pelanggan,” tulis pihak bank dalam tanggapannya yang dikutip SURYA.CO.ID dari Tribunnews.com.

Menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI), setiap cek dan bilyet giro wajib memiliki nomor seri unik.

Jika ditemukan nomor ganda, maka cek tersebut akan ditolak dalam proses kliring karena dianggap tidak memenuhi syarat formal atau diduga warkat palsu.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved