Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Rido Remaja Disabilitas Dini Hari Dikeroyok, Dihantam Bata hingga Ditelanjangi, Akhirnya Meninggal

Kisah pilu Rido Pulanggar (15), remaja disabilitas asal Karawang yang jadi korban main hakim sendiri

Penulis: Msi | Editor: muslimah
cikwan suwandi/tribunjabar
TERSANGKA PENGEROYOK - Para tersangka kasus main hakim yang menyebabkan anak disabilitas hingga tewas di Karawang. Peristiwa tragis ini terjadi pada Rabu (6/10/2025) dini hari, dipicu oleh kesalahpahaman warga yang mendapati korban masuk ke dalam rumah.  

Ringkasan Berita:
  • Korban, Rido Pulanggar (15), yang mengalami tunagrahita (kesulitan berkomunikasi) dan keterbelakangan mental, terlihat masuk ke rumah salah satu warga. 
  • Berdasarkan keterangan keluarga, Rido sering keluar rumah sendiri dan tersesat.
  • Korban tidak bisa menjelaskan dirinya dengan baik, sehingga mudah disalahpahami oleh orang lain.

 

TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Kisah pilu Rido Pulanggar (15), remaja disabilitas asal Karawang yang jadi korban main hakim sendiri.

Dini hari Rido dikeroyok karena dikira maling. Mulai dari dipukuli, dihantam batu bata hingga ditelanjangi.

Ia sempat koma selama delapan hari hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

Kini polisi telah menangkap para pelaku yang berjumlah empat orang dengan peran yang berbeda.

Baca juga: Kata Datu Nova Soal Operasi Besar-besaran di PSIS Semarang:  Perombakan Pemain, Pelatih, Manajemen

Baca juga: Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga saat Markas Polseknya Dikepung, Bendera merah Putih Diturunkan

Salah satu tersangka adalah Nanang Kosasih (NK), yang merupakan pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan yang saat ini tengah diajukan usulan pengangkatan PPPK oleh Pemkab Karawang.

Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Pemkab langsung menarik usulan tersebut.

Pelaku Terancam Batal Diangkat Jadi PPPK

Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, membenarkan bahwa tersangka NK (42) adalah pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan.

"Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan," kata Jajang, Senin (17/11/2025).

Jajang menjelaskan, tersangka bernama Nanang Kosasih yang sedianya tengah diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.

Namun, menyusul penetapan tersangka oleh kepolisian, BKPSDM Karawang bergerak cepat.

"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik. Dan sudah kami kirimkan (surat pembatalan) ke BKPSDM (Pusat)," tegas Jajang.

Kronologi Tragis dan Peran Tersangka

Polres Karawang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan keji ini, yaitu HW, EF (29), NK (42), dan TF (31). Penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.

Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menjelaskan bahwa peran tersangka NK dalam aksi main hakim sendiri ini sangat fatal.

"Dia (NK) berperan memukul Rido berkali-kali ke arah wajah dan menendang," kata Kapolres dalam jumpa pers, Senin (17/11/2025).

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved