Rido Remaja Disabilitas Dini Hari Dikeroyok, Dihantam Bata hingga Ditelanjangi, Akhirnya Meninggal
Kisah pilu Rido Pulanggar (15), remaja disabilitas asal Karawang yang jadi korban main hakim sendiri
Ringkasan Berita:
- Korban, Rido Pulanggar (15), yang mengalami tunagrahita (kesulitan berkomunikasi) dan keterbelakangan mental, terlihat masuk ke rumah salah satu warga.
- Berdasarkan keterangan keluarga, Rido sering keluar rumah sendiri dan tersesat.
- Korban tidak bisa menjelaskan dirinya dengan baik, sehingga mudah disalahpahami oleh orang lain.
TRIBUNJATENG.COM, KARAWANG - Kisah pilu Rido Pulanggar (15), remaja disabilitas asal Karawang yang jadi korban main hakim sendiri.
Dini hari Rido dikeroyok karena dikira maling. Mulai dari dipukuli, dihantam batu bata hingga ditelanjangi.
Ia sempat koma selama delapan hari hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
Kini polisi telah menangkap para pelaku yang berjumlah empat orang dengan peran yang berbeda.
Baca juga: Kata Datu Nova Soal Operasi Besar-besaran di PSIS Semarang: Perombakan Pemain, Pelatih, Manajemen
Baca juga: Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga saat Markas Polseknya Dikepung, Bendera merah Putih Diturunkan
Salah satu tersangka adalah Nanang Kosasih (NK), yang merupakan pegawai honorer Kecamatan Cilamaya Wetan yang saat ini tengah diajukan usulan pengangkatan PPPK oleh Pemkab Karawang.
Menyusul penetapannya sebagai tersangka, Pemkab langsung menarik usulan tersebut.
Pelaku Terancam Batal Diangkat Jadi PPPK
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Karawang, Jajang Jaenudin, membenarkan bahwa tersangka NK (42) adalah pegawai honorer di Kecamatan Cilamaya Wetan.
"Iya benar, honorer Kecamatan Cilamaya Wetan," kata Jajang, Senin (17/11/2025).
Jajang menjelaskan, tersangka bernama Nanang Kosasih yang sedianya tengah diusulkan untuk menjadi PPPK Paruh Waktu.
Namun, menyusul penetapan tersangka oleh kepolisian, BKPSDM Karawang bergerak cepat.
"Usulan PPPK Paruh Waktu kami tarik. Dan sudah kami kirimkan (surat pembatalan) ke BKPSDM (Pusat)," tegas Jajang.
Kronologi Tragis dan Peran Tersangka
Polres Karawang telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penganiayaan keji ini, yaitu HW, EF (29), NK (42), dan TF (31). Penetapan ini berdasarkan LP/B/1308/XI/2025/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 11 November 2025.
Kapolres Karawang, AKBP Fiki N Ardiansyah, menjelaskan bahwa peran tersangka NK dalam aksi main hakim sendiri ini sangat fatal.
"Dia (NK) berperan memukul Rido berkali-kali ke arah wajah dan menendang," kata Kapolres dalam jumpa pers, Senin (17/11/2025).
| Harga Emas Antam di Semarang Hari Ini Selasa 18 November 2025 Turun Rp 29.000 Per Gam |
|
|---|
| Gubuk Sawah Tersambar Petir, Pasutri Brebes Taupik dan Karminah Terpental Beberapa Meter |
|
|---|
| Kadindik Cup 2025 Digelar di GOR Satria Purwokerto, Pertandingkan 5 Cabang Olahraga |
|
|---|
| Harima Panik Lihat Bayangan Panjang Bergerak dalam Rumah, Langsung Telepon Damkar |
|
|---|
| Iptu Suherdi Ditarik Paksa Warga saat Markas Polseknya Dikepung, Bendera merah Putih Diturunkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251118_jabar.jpg)