Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Rembang

Warga Rembang Wadul ke Inspektorat Soal Pelayanan Sertifikat Tanah di Bogorejo Berlarut-larut

Kasmani (66) nyaris putus asa. Lahan sawah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang

Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG/Mazka Hauzan Naufal
DESA BOGOREJO - Suasana di sekitar Gapura Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang. Foto diambil pada Rabu (5/11/2025). 

TRIBUNJATENG.COM, REMBANG - Kasmani (66) nyaris putus asa. Lahan sawah di Desa Bogorejo, Kecamatan Sumber, Kabupaten Rembang, yang dia beli pada 2017 lalu, hingga kini belum berhasil dia sertifikatkan.


Delapan tahun lalu, tanah seluas 7.496 meter persegi tersebut dia beli dari pasangan suami-istri, Mulyono-Yamini, dengan harga Rp 300 juta.


Sejak beberapa tahun lalu, melalui adiknya yang bermukim di Kecamatan Sumber, Kasmani telah berupaya mengurus penyertifikatan tanah tersebut melalui notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).


Namun, langkah-langkahnya selama ini mentok di kepala desa yang, dengan alasan yang nanti akan dijabarkan, enggan memberikan tanda-tangannya pada berkas persyaratan yang membutuhkan tanda tangan kepala desa.


Proses pengurusan sertifikat tanah yang berlarut-larut ini membikin Kasmani was-was. Bagaimana tidak? Sawah itu boleh dibilang adalah satu-satunya harta bendanya, yang dia andalkan untuk menjadi sumber penghidupannya bersama sang istri pada masa tuanya ini.

Baca juga: Cegah Stunting, Pemkab Demak Salurkan Bantuan Rp 76,4 Juta ke Enam Kecamatan


Saat membeli sawah itu, dia berencana "menitipkan" tanah tersebut untuk digarap oleh saudaranya dengan sistem bagi hasil. Sebab, dia dan istrinya sudah terlalu renta dan sakit-sakitan, tak mampu menggarap sawah sendiri.


Dengan pengurusan sertifikat tanah yang tak kunjung menemukan titik terang itu, bayangan kehidupan "pensiun" yang tenang pun buyar. Bagaimana dia bisa tenang jika sawah itu belum sah diakui negara sebagai hak miliknya atau ahli warisnya?


"Dulu sudah pernah coba mengurus lewat pegawai salah satu PPAT di Rembang. Malah sudah bayar uang muka Rp 3 juta. Tapi tidak ada hasilnya. Kemudian tahun ini coba lagi mengurus lewat jasa PPAT lain, tapi sejauh ini juga belum berhasil. Kadesnya belum mau tanda-tangan," kata Mira (29), keponakan Kasmani, Selasa (18/11/2025).


Sepengetahuan Mira, Kades Bogorejo yang menjabat sejak 2019, Indarto, beralasan bahwa tanah tersebut masih dipersoalkan oleh pemilik sebelum Mulyono-Yamini, yakni Ratmi.


Untuk diketahui, surat jual-beli antara Kasmani dan Mulyono ditandatangani oleh kepala desa yang menjabat sebelum Indarto, yakni Sumari, serta dibubuhi stempel kepala desa.


Dalam surat bertanggal 14 September 2017 tersebut, ada satu klausul yang menegaskan bahwa "jika terjadi ketidakabsahan surat beli ini, maka pihak penjual (Mulyono) berkewajiban mengembalikan uang senilai pembelian saat ini".


Namun, pihaknya tidak bisa mengejar pengembalian uang karena Mulyono-Yamini bersikeras bahwa tidak ada persoalan dalam transaksi jual-beli sawah tersebut. Termasuk saat mereka mengambil alih kepemilikan sawah tersebut dari Ratmi pada 2006 lalu.


Berdasarkan keterangan dalam surat pernyataan jual-beli antara Ratmi dan Mulyono-Yamini, transaksi tersebut terjadi pada 30 Mei 2006. Kepala desa yang menandatangani dan membubuhkan stempel pada surat tersebut adalah Rasdi.


Mulyono-Yamini, berdasarkan surat tersebut, membeli sebidang tanah itu dari Ratmi pada 2006 dengan harga Rp 15 juta.


Ditemui di warung kelontong miliknya, Jalan Landoh-Sumber, Karangsari, Kecamatan Sulang, Yamini (50) menegaskan bahwa seharusnya tidak ada masalah jika Kades Bogorejo yang menjabat saat ini memberikan tanda-tangan pada berkas pengurusan sertifikat tanah yang diurus keluarga Kasmani.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved