Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Purbalingga

Remaja 18 Tahun Warga Purbalingga Berdalih Kepepet Butuh Uang, Curi Motor di Indekos Kalikabong

Remaja 18 tahun mencuri sepeda motor yang terparkir di tempat indekos Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga.

Penulis: Farah Anis Rahmawati | Editor: deni setiawan
POLRES PURBALINGGA
PENCURI MOTOR - Remaja 18 tahun pelaku pencurian motor digiring petugas untuk gelar kasus di Mapolres Purbalingga, Kamis (11/9/2025). Dia berdalih mencuri motor karena terdesak, membutuhkan uang. 

TRIBUNJATENG.COM, PURBALINGGA - Demi mendapatkan uang, seorang remaja berusia 18 tahun mencuri sepeda motor yang terparkir di tempat indekos Kelurahan Kalikabong, Kecamatan Kalimanah, Kabupaten Purbalingga, pada Rabu (20/8/2025) sekira pukul 01.30. 

Kasat Reskrim Polres Purbalingga, AKP Siswanto menjelaskan, pencurian tersebut bermula saat korban bernama Dena Wahyuni (19) warga Kutasari datang ke tempat indekos temannya bernama Kuswati di Kalikabong. 

"Dia memarkirkan motornya di tempat indekos tersebut."

"Namun sekira pukul 01.30, korban tidak lagi mendapati motornya di sana," ungkap AKP Siswanto, Kamis (11/9/2025). 

Baca juga: Daftar Rumah Rusak Akibat Longsor di Purbalingga Setelah Hujan Semalaman

Setelah dilakukan pencarian, korban tak kunjung menemukan motornya sehingga dia pun melapor ke pihak kepolisian. 

Korban kehilangan satu motor Honda Beat warna biru hitam dengan nomor polisi R 3758 OV. 

"Korban mengalami kerugian senilai Rp17 juta," katanya. 

Seusai laporan diterima, polisi melakukan penyelidikan. 

"Tim pun mengidentifikasi pelaku, kemudian dilakukan penangkapan serta penggeledahan pada Kamis (21/8/2025) sekira pukul 16.00," ucapnya. 

Tersangka berinisial OC ternyata masih berusia 18 tahun 10 bulan.

Dia merupakan warga Desa Bojong, Kecamatan Mrebet, Kabupaten Purbalingga

"Motor yang dicurinya sempat dijual dan kami temukan di Kabupaten Cilacap," katanya. 

Tersangka mengaku nekat mencuri motor karena membutuhkan uang.

Dia mencari sasaran, kemudian mengambil motor yang terparkir di halaman indekos dengan cara dituntun ke tempat yang dirasa sudah aman.

Setelahnya dia menyalakan motor tersebut menggunakan kunci palsu. 

"Kepada tersangka kami kenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3, dan ke-4 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan."

"Ancaman pidana penjara selama-lamanya tujuh tahun," tutupnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved