Berita Kajen
Program KAJEN KEREN Hadir, Marbot dan Petani Dapat Perlindungan Jaminan Sosial
Pemerintah Kabupaten Pekalongan, resmi menghadirkan program KAJEN KEREN (Kabupaten Pekalongan Ngajeni Pekerja Rentan)
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG.COM, KAJEN - Pemerintah Kabupaten Pekalongan, resmi menghadirkan program KAJEN KEREN (Kabupaten Pekalongan Ngajeni Pekerja Rentan) sebagai langkah nyata memberikan perlindungan jaminan sosial bagi pekerja rentan, khususnya marbot dan petani.
Program tersebut dilaunching oleh Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pekalongan Sukirman, di Masjid Al Muhtarom Kajen, Selasa (21/4/2026).
Sukirman menegaskan, bahwa pekerja rentan merupakan kelompok yang memiliki risiko tinggi dalam aktivitas kerja sehari-hari, sehingga perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Mereka meliputi penarik becak, pengemudi ojek, petani, buruh tani, hingga buruh nelayan.
"Ngajeni itu berarti menghormati, memberi penghargaan, sekaligus melindungi."
"Pekerja rentan ini bekerja di lapangan dengan risiko tinggi, sehingga negara harus hadir memberikan perlindungan," ujarnya.
Melalui program KAJEN KEREN, para pekerja rentan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan demikian, apabila terjadi kecelakaan kerja maupun meninggal dunia, peserta atau ahli warisnya akan mendapatkan santunan dan jaminan yang memadai.
Sukirman menjelaskan, pembiayaan program tersebut bersumber dari APBD Kabupaten Pekalongan yang didukung oleh BAZNAS, dana CSR, serta berbagai stakeholder lainnya.
Baca juga: Kecelakaan di Lampu Merah Comal Pemalang, Pejalan Kaki Tewas Tertabrak Truk
Baca juga: BREAKING NEWS: Penemuan Kerangka Manusia di Salatiga, Diperkirakan Meninggal Tiga Bulan Lalu
"Saya berharap sinergi tersebut dapat memperluas cakupan perlindungan bagi pekerja rentan di daerah," jelasnya.
Pada tahap awal, program ini menyasar para marbot atau petugas kebersihan masjid. Selain itu, sebanyak 1.470 petani juga telah disiapkan, untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan melalui program tersebut.
Sementara itu, Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Pekalongan, Siti Masruroh, menyampaikan bahwa dari sekitar 900 marbot yang ada, sebanyak 470 orang telah terverifikasi dan siap menerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan yang dibiayai melalui APBD.
"Verifikasi masih terus berjalan. Dengan dukungan BAZNAS Kabupaten Pekalongan, sekitar 290 marbot lainnya ditargetkan segera menyusul untuk mendapatkan perlindungan mulai bulan depan," katanya.
Ia menambahkan, manfaat kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan cukup besar, terutama dalam memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja dan kematian.
Peserta akan mendapatkan, perawatan hingga sembuh jika mengalami kecelakaan kerja, sedangkan jika meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan hingga Rp 42 juta serta beasiswa bagi anak yang masih bersekolah.
Namun demikian, terdapat batasan usia maksimal kepesertaan, yakni 65 tahun. Oleh karena itu, marbot yang berusia di atas ketentuan tersebut belum dapat diikutsertakan dalam program.
"Ke depan, kami akan terus mengupayakan skema perlindungan lain agar seluruh pekerja rentan tetap mendapatkan perhatian," pungkasnya. (Dro)
| Plt Bupati Sukirman: Muscab PKB Pekalongan Jadi Momentum Penentu Kepemimpinan Baru |
|
|---|
| Jemput Bola ke Pegunungan, RSUD Kajen Hadirkan Layanan Kesehatan Lengkap |
|
|---|
| Kejar Target 200 Titik, Pemkab Pekalongan Percepat Pembangunan KDKMP |
|
|---|
| Sukirman : Badko LPQ Harus Jadi Penggerak Utama Pendidikan Al-Qur’an |
|
|---|
| Tolak Sistem Vendor E-Parking Mie Gacoan Pekalongan, Puluhan Juru Parkir Takut Kehilangan Pekerjaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260421_Sukirman.jpg)