Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

TPA Darupono Kendal Mulai Berbenah, Pemkab Targetkan Penghargaan Adipura

Selain menggalakkan pemilahan sampah dari rumah, Pemkab Kendal juga telah melakukan penataan pengelolaan sampah di TPA Darupono.

TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
SAMPAH DARUPONO - Petugas sedang membuang sampah ke TPA Darupono Kendal, Senin (15/9/2025). Saat ini, pengelolaan sampah di TPA Darupono mulai berbenah untuk penilaian penghargaan Adipura. 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Pemkab Kendal memulai langkah serius untuk penanganan sampah yang masuk ke TPA Darupono.

Selain menggalakkan pemilahan sampah dari rumah, Pemkab juga telah melakukan penataan pengelolaan sampah di TPA.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari sanksi lanjutan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), karena TPA Darupono yang sudah overload.

Baca juga: 1.755 Kasus Perceraian di Kendal, Ternyata Dipicu Banyaknya Istri Kerja Jadi TKW

Saat ini pengelolaan sampah di TPA tersebut sudah semakin tertata dengan memperbaiki penataan sistem menuju sanitary landfill, sebelum memiliki pengelolaan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF).

Produk RDF bisa menjadi bahan bakar alternatif yang terbuat dari sampah yang telah diproses dan dikeringkan untuk keperluan industri.

Pemkab Kendal juga telah meratakan gunungan sampah setinggi 8 meter yang membuat TPA Darupono terlihat overload, yakni dengan membuat terasering untuk mempermudah pengelolaan.

Sederet langkah ini rupanya langsung mendapat perhatian dari KLHK dan masuk dalam kategori penilaian Adipura.

Kepala DLH Kabupaten Kendal, Aris Irwanto menjelaskan, penilaian Adipura ini ditentukan KLHK berdasarkan penilaian sistem informasi pengelolaan sampah nasional. 

"Yang menentukan penilaian adalah KLHK, bukan kami mendaftar."

"Kemudian kita dapat surat kalau Kendal masuk dalam kriteria penilaian,"

"Ada beberapa kriteria yaitu tidak ada sampah liar, memiliki TPA dan pada 2023 kami sudah mendapatkan sertifikat Adipura." katanya, Senin (15/9/2025).

Aris menuturkan, penilaian Adipura dilaksanakan selama 3 hari, yakni 15- 17 September 2025.

Aris pun optimis penghargaan itu bisa kembali diraih Pemkab Kendal. 

Baca juga: Investasi di KEK Kendal Tembus Rp171 Triliun, Jadi Magnet Investor Global

"Untuk penghargaan Sertifikat Adipura penilaian pada 2023 kami meraihnya."

"Saat ini juga berupaya agar dapat merebut kembali Piala Adipura itu," imbuhnya.

Dia menyebut, penilaian Adipura meliputi kriteria seperti pengelolaan sampah, ruang terbuka hijau, dan pengendalian pencemaran. 

Tujuannya untuk mendorong kepemimpinan dan partisipasi aktif dalam pembangunan kota yang bersih dan berkelanjutan. 

Selain itu untuk penilaian Adipura kali ini juga ada penilaian di lingkungan perairan termasuk pantai.

Serta pengelolaan bank sampah, TPS3R dan lainnya di Kabupaten Kendal

"Sudah kami rapatkan, ada 36 titik pantau penilaian."

"Di antaranya RSUD dr H Soewondo Kendal, kemudian pasar dan pertokoan Kendal, terminal angkutan umum di Pasar Kendal, sekolah, TPA juga," terangnya. 

Dia menambahkan, lingkungan kantor Pemkab Kendal juga masuk dalam kriteria penilaian yang dilakukan oleh tim penilai Adipura KLHK. 

Pihaknya pun mengajak seluruh lapisan masyarakat agar bersama-sama menjaga kebersihan dan kelestarian lingkungan. 

"Semoga Kabupaten Kendal kembali bisa menyabet Piala Adipura," tandasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved