Jumat, 17 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Kantor Pemkab Kendal Bak Hari Libur saat WFH, Perjalanan Dinas Luas Daerah Dipangkas 50 Persen

2 Minggu sudah Pemerintah Kabupaten Kendal telah menerapkan sistem kerja dari rumah alias Work From Home (WFH)

Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Agus Salim Irsyadullah
LENGANG - Suasana di depan kantor Pemkab Kendal bak hari libur saat pemberlakuan sistem kerja Work From Home (WFH), Jumat (17/4/2026). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - 2 Minggu sudah Pemerintah Kabupaten Kendal telah menerapkan sistem kerja dari rumah alias Work From Home (WFH). 

Penerapan WFH diberlakukan setiap Jumat menyusul kebijakan pemerintah pusat terkait penghematan BBM serta membentuk pola kerja yang efisien.

Selama 2 minggu penerapan setiap hari Jumat, kantor Pemkab Kendal terasa bak hari libur.

Aktivitas kepegawaian di pusat pemerintahan itu nampak lebih sepi dibanding hari biasa.

Pendopo Tumenggung Bahurekso yang menjadi pusat seremonial pun tertutup rapat, menyisakan petugas jaga dan piket kebersihan. 

Baca juga: Bertemu Kades se-Kendal, Bupati Tika Minta Kembangkan Potensi Desa

Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari mengatakan kebijakan WFH tidak berlaku untuk beberapa posisi jabatan di Pemkab Kendal.

Di antaranya, pejabat pimpinan tinggi pratama, administrator, camat, lurah, tenaga kesehatan, satuan pendidikan, serta unit layanan di Mal Pelayanan Publik (MPP). 

"Untuk yang bagian pelayanan memang tidak WFH," katanya, Jumat (17/4/2026).

Bupati yang akrab disapa Tika menambahkan, pihaknya akan melakukan evaluasi rutin selama sebulan sekali. 

Sehingga kinerja ASN yang bekerja secara WFH akan terpantau maksimal.

"Nanti tentunya evaluasi setiap bulan sekali. Kalau ini belum, kan masih 2 minggu," imbuhnya.

Lebih lanjut, Tika menuturkan pihaknya juga memberlakukan pembatasan 50 persen perjalanan dinas ke luar daerah. 

Selain efisiensi, langkah ini juga dilakukan untuk penghematan energi dengan memaksimalkan pola kerja yang efektif dan efisien.

"Untuk pembatasan kita juga berlaku di perjalanan dinas. Itu kita batasi 50 persen," tuturnya.

Adapun Pj. Sekda Kendal, Agus Dwi Lestari mengatakan ASN yang bekerja secara WFH akan dipantau secara ketat melalui aplikasi.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved