Berita Kendal
PPPK Terlibat Kasus Perselingkuhan, Bupati Kendal: Langsung Pecat Tanpa Teguran
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari tak akan memberikan toleransi apapun terhadap PPPK yang melakukan pelanggaran berat, seperti selingkuh.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Bupati Kendal, Dyah Kartika Permanasari tak akan memberikan toleransi apapun terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang melakukan pelanggaran berat.
Bupati yang akrab disapa Tika menegaskan, PPPK tersebut akan langsung dipecat jika terbukti melakukan pelanggaran berat.
Sedangkan untuk pelanggaran kategori ringan, Pemkab Kendal akan memberikan keputusan sesuai indikator penilaian.
Baca juga: Sulap Numerasi Lebih Asyik, Tanoto Foundation Dapat Apresiasi Pemkab Kendal
"Jika melakukan pelanggaran berat, akan langsung diberhentikan tanpa melalui tahapan. Tidak ada teguran, langsung diberhentikan,"
"Kecuali pelanggan ringan, nanti hanya masuk indikator penilaian, apakah nanti setelah selesai akan diperpanjang atau tidak," katanya, Selasa (5/5/2026).
Bupati Tika tentu tak ingin hal itu terjadi. Pihaknya pun akan memberikan orientasi selama tiga hari kepada para pegawai PPPK.
Bupati Tika ingin mewujudkan pemerintahan yang profesional dan kompeten dengan mengedepankan etika dan moral.
"Semoga mereka bisa bekerja dengan setulus hati di masing-masing bagiannya," tuturnya.
Kepala BKPSDM Kabupaten Kendal, Abdul Basyir mengatakan, sanksi pelanggaran ASN PPPK diatur dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang PPPK dan Perbup Kendal tentang Disiplin PPPK.
Basyir menjelaskan, satu di antara pelanggaran kategori berat ialah terlibat dalam kasus perselingkuhan, dan pelanggaran kewenangan.
Baca juga: Taj Yasin Rasakan Terbang di Atas Air Terjun, Jajal Tandem Paralayang di Wisata Curug Sewu Kendal
"Seorang PPPK diberikan kewenangan melaksanakan tugas dan fungsinya, maka ketika yang bersangkutan melebihi kewenangannya, satu-satunya jalan adalah hukum," tegasnya.
Lebih lanjut, menurut Basyir, perselingkuhan yang dimaksud ialah yang mampu dibuktikan dengan alat bukti yang kuat.
Sedangkan pelanggaran kewenangan, misalnya, seorang guru PPPK yang melalaikan tugas mengajar, tetapi justru melakukan tugas lain.
"Sanksi pelanggaran itu juga tertulis dalam Perjanjian Kontrak," tandasnya.
Dalam orientasi PPPK kali ini diikuti 1.331 orang, terdiri dari 11 PPPK formasi tahun 2023 dan 1.320 PPPK formasi tahun 2024.
Kegiatan ini digelar selama tigs hari yang diikuti oleh PPPK formasi guru, tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Orientasi pada hari pertama diikuti oleh 445 PPPK yang berlangsung di Pendopo Pemkab Kendal. (*)
| Sulap Numerasi Lebih Asyik, Tanoto Foundation Dapat Apresiasi Pemkab Kendal |
|
|---|
| Perusahaan Packaging Kertas Bangun Pabrik di Kendal, Investasi Tembus Rp 1,12 T |
|
|---|
| Bupati Tika Siapkan Bonus Rp50 Juta bagi Atlet Peraih Emas di Porprov Jateng |
|
|---|
| Nasib Oknum Nelayan Timbun Solar Subsidi di Kendal Terancam "Blacklist" |
|
|---|
| Oknum Nelayan di Kendal Diduga Jual Solar Subsidi untuk Keuntungan Pribadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20260505-_-Orientasi-PPPK-Pemkab-Kendal.jpg)