Kanwil Kemenkum Jateng
Ikan Beong Didorong Jadi Ikon Kuliner Magelang, Kemenkum Jateng Dukung Penyusunan Indikasi Geografis
Kemenkum Jateng terus memperkuat komitmen dalam mendukung perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual berbasis potensi daerah.
Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
“Sebelum menjadi IG, ikan beong harus lebih dulu didaftarkan sebagai sumber daya genetika."
"Setelah itu, perlu dibentuk MPIG (Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis) dengan kepengurusan yang melibatkan pelaku usaha, akademisi, pemerintah daerah, hingga legislatif,” jelasnya.
Baca juga: Kanwil Kemenkum Jateng Dorong Penguatan KIK Semarang dan Fasilitasi 100 Merek UMKM
Tri juga mengingatkan bahwa keanggotaan MPIG harus mencakup seluruh pelaku usaha olahan ikan beong.
“Harapan kami 100 persen pelaku usaha beong terdata sebagai anggota."
"Karena setelah terdaftar sebagai IG, penggunaan nama ‘ikan beong’ hanya sah bagi anggota MPIG," ucap Tri.
"Tiga ciri khas IG—karakteristik, ketenaran, dan kualitas—sudah dimiliki ikan beong."
"Maka perlindungan ini penting untuk keberlanjutan dan kesejahteraan pelaku usaha,” tambahnya.
Kepala Kanwil Kemenkum Jateng Heni Susila Wardoyo menegaskan jika Kanwil Kemenkum Jawa Tengah mengharapkan agar Ikan Beong tidak hanya menjadi ikon kuliner lokal.
"Ikan Beong juga diharapkan memperoleh pengakuan nasional bahkan internasional melalui Indikasi Geografis."
"Dengan perlindungan hukum yang kuat, produk khas Magelang ini diharapkan mampu meningkatkan nilai ekonomi, memperkuat identitas daerah, sekaligus memberi manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya UMKM kuliner di kawasan Borobudur, " ujar Kakanwil. (Laili S/***)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.