Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Kanwil Kemenkum Jateng Ikuti Penyampaian Feedback Hasil Penilaian Kompetensi Secara Virtual

Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan Penyampaian Feedback Hasil Penilaian Kompetensi secara virtual.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
PENILAIAN KOMPETENSI: Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo. Kemenkum Jateng mengikuti kegiatan Penyampaian Feedback Hasil Penilaian Kompetensi secara virtual. (Dok Kemenkum Jateng) 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG – Menindaklanjuti hasil Penilaian Kompetensi bagi Jabatan Administrasi dan Fungsional di lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Tengah yang telah digelar pada 27–28 Februari 2025 dengan diikuti 60 peserta, hari ini (08/09) jajaran Kanwil mengikuti kegiatan Penyampaian Feedback Hasil Penilaian Kompetensi secara virtual.

Dalam sambutannya, Kepala Pusat Penilaian Kompetensi BPSDM Hukum, Eva Gantini, menegaskan bahwa penilaian kompetensi adalah proses membandingkan kompetensi pegawai dengan kompetensi jabatan yang diemban melalui serangkaian ujian sesuai kaidah yang berlaku.

“Ini adalah upaya kami untuk mengetahui potensi dan kemampuan masing-masing pegawai demi terwujudnya SDM Kementerian Hukum yang unggul,” ujar Eva.

Eva menambahkan, hasil penilaian kompetensi sangat penting karena akan menjadi dasar pembinaan kepegawaian, baik dalam pengisian jabatan, pengembangan karir, rotasi maupun mutasi.

Selain itu, hasil ini juga menjadi bahan pertimbangan Kepala Kantor Wilayah untuk memetakan potensi pegawai serta memberikan coaching, mentoring, maupun pelatihan teknis.

“Ketika seorang pemimpin mengetahui potensi masing-masing pegawainya, maka pekerjaan bisa disesuaikan dengan kemampuan mereka untuk meningkatkan kinerja organisasi,” imbuhnya.

Baca juga: Kemenkum Jateng Kerja Sama dengan Undip Gelar Pelatihan Kekayaan Intelektual

Lebih lanjut, Eva menjelaskan bahwa penilaian kompetensi ini memiliki dasar hukum, antara lain Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan BKN Nomor 26 Tahun 2019, serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2000.

Ia menegaskan bahwa SDM adalah aset utama organisasi, sehingga pemetaan potensi dan kompetensi pegawai menjadi hal yang sangat penting.

Menurutnya, manfaat dari penyampaian umpan balik (feedback) ini antara lain membantu peserta memahami kekuatan dan kelemahannya, mendorong pengembangan diri, membuka ruang dialog yang konstruktif, serta menjadi bahan pertimbangan BPSDM dalam merancang program pelatihan yang sesuai.

“Feedback bukan hanya kewajiban formal, tetapi juga sarana untuk mengembangkan potensi, memperkuat kompetensi, dan mempersiapkan pegawai untuk promosi jabatan,” terang Eva.

Adapun tujuan utama umpan balik adalah membantu asesì memahami profil kompetensi, mengetahui cara mengembangkan kompetensi, serta mendorong peningkatan kinerja melalui pemanfaatan kekuatan yang dimiliki secara optimal.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Jawa Tengah, Heni Susila Wardoyo, memberikan apresiasi kepada jajaran BPSDM Hukum, khususnya Tim Pusat Penilaian Kompetensi, atas terselenggaranya kegiatan ini.

“Kami ucapkan terima kasih karena kegiatan ini bermanfaat untuk meningkatkan kinerja pegawai dan produktivitas organisasi, dengan mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan pegawai serta memberikan umpan balik yang relevan bagi pengembangan diri,” tutur Heni.

Baca juga: Kemenkum Jateng Ikuti Diskusi Strategi Kebijakan Analisis Implementasi Permenkumham No 15 Tahun 2020

Heni juga berpesan agar seluruh peserta memanfaatkan kesempatan ini dengan baik sebagai dialog interaktif bersama asesor.

“Gunakan waktu ini sebaik-baiknya, karena manfaatnya bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk organisasi,” tambahnya.

Adapun peserta penilaian kompetensi dari Kanwil Kemenkum Jateng terdiri dari Jabatan Fungsional Ahli Muda sebanyak 6 orang, Fungsional Ahli Pertama sebanyak 17 orang, serta Fungsional Umum/Pelaksana sebanyak 37 orang. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved