Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kanwil Kemenkum Jateng

Percepat Pembentukan Posbankum, Kanwil Kemenkum Jateng Dampingi Desa di Kabupaten Demak

Kanwil Kemenkum Jateng terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Jawa Tengah.

Penulis: Laili Shofiyah | Editor: M Zainal Arifin
Istimewa
RAPAT KOORDINASI: Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Tim Penyuluh Hukumnya menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Demak, Senin (27/10/2025). Kemenkum Jateng mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Jawa Tengah hingga diresmikan 100%. (Dok) 

TRIBUNJATENG.COM, DEMAK - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Tengah terus mendorong percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh wilayah Jawa Tengah hingga diresmikan 100 persen.

Upaya ini dilakukan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat hingga ke tingkat desa dan kelurahan. 

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Kanwil Kemenkum Jawa Tengah melalui Tim Penyuluh Hukumnya menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Pos Bantuan Hukum di Kabupaten Demak, Senin (27/10). 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Setda Kabupaten Demak ini diselenggarakan secara _hybrid_ di Gedung Gradika Bina Praja Demak, dihadiri oleh kepala desa dan lurah, sekretaris desa, BPD dan perangkat desa lainnya, serta hadir sebagai Narasumber Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum Jawa Tengah. 

Dalam laporan yang disampaikan oleh Plt. Kabag Hukum Kendarsih Iriani, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi terkait pembentukan Posbankum sebagai sarana layanan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu.

Baca juga: Perkuat Akselerasi Implementasi KUHP, Kanwil Kemenkum Jateng Berpartisipasi dalam ToF Angkatan IX

Hingga saat ini, tercatat 117 desa di Kabupaten Demak telah membentuk Posbankum

Acara dibuka secara resmi oleh Bupati Demak dr. Hj. Eisti'anah, S.E. yang dalam sambutannya menegaskan pentingnya keberadaan Posbankum sebagai wujud tanggung jawab bersama dalam memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang belum memahami persoalan hukum. 

"Posbankum ini diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu. Ini adalah bentuk nyata reformasi hukum yang transparan dan berpihak kepada rakyat. Mari bersama-sama kita wujudkan agar seluruh desa dan kelurahan di Demak memiliki Posbankum," ujar Bupati. 

Sementara itu, Penyuluh Hukum Ahli Madya, Lily Mufidah, menyampaikan bahwa pembentukan Posbankum harus menjadi prioritas setiap desa dan kelurahan. 

"Kami mendorong para kepala desa untuk mempercepat pembentukan Posbankum, agar dapat memperkuat perlindungan terhadap masyarakat rentan, menjamin hak-hak hukum, dan mewujudkan keadilan yang merata bagi seluruh lapisan masyarakat," tutur Lily.

Baca juga: Kemenkum Jateng Terima Kunjungan Mahasiswa UIN Walisongo, Sharing Perlindungan Kekayaan Intelektual

Melalui rapat koordinasi ini, diharapkan seluruh pemangku kepentingan di Kabupaten Demak dapat berkolaborasi untuk mencapai target 100 % pembentukan Posbankum, sebagai langkah nyata menghadirkan negara dalam memberikan layanan hukum yang adil, inklusif, dan mudah dijangkau. (Laili S/***)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved