Berita Kudus
Bea Cukai Kudus Amankan 127.200 Batang Rokok Ilegal di Desa Robayan
Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 127.200 batang rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Bea Cukai Kudus melakukan penindakan terhadap 127.200 batang rokok illegal yang ditimbun di sebuah bangunan di Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.
Dari keterangan Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Sandy Hendratmo Sopan, penemuan bangunan itu berawal dari informasi intelejen yang selanjutnya dilakukan pemeriksaan.
"Hasil pemeriksaan bangunan tersebut, tim menemukan 125.600 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan berbagai merek, diantaranya yaitu Dubai, Z.A. Stick, Classy Bold, Flash Bold, dan L.4. tanpa dilekati pita cukai," katanya, Rabu (31/1/2024).
Kemudian sebanyak 1.000 batang rokok jenis SKM yang dibungkus dengan merek Bignum Bold dan Link Bold dilekati pita cukai diduga palsu.
Selain itu juga 600 batang rokok jenis SKT yang dibungkus dengan merek Tiga Jaya 333 tanpa dilekati pita cukai.
"Rokok illegal tersebut diperkirakan senilai Rp175.012.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp121.157.388," ujarnya.
Seluruh rokok illegal tersebut dibawa ke KPPBC Tipe Madya Cukai Kudus untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Rad)
Baca juga: Doa Agar Punya Banyak Air Bersih
Baca juga: PMK Baru Insentif Pembelian Rumah Masih dalam Proses
Baca juga: Bantu Sejahterakan Warga Desa Ngrawoh Blora, Pertamina Foundation dan Fisipol UGM Lakukan Ini
Baca juga: Tanggapi Guntur Soekarnoputra soal Jokowi, TKN Pastikan Prabowo-Gibran Rangkul Semua
| Pusat Minta Daerah Kerahkan PPPK untuk Koperasi Desa Merah Putih |
|
|---|
| Dinkes Kudus Catat Ada 464 Kasus Campak |
|
|---|
| SPPG di Kudus Beri Kejutan Uang Tunai di Dalam Ompreng untuk Siswa Penerima MBG |
|
|---|
| Di Hadapan Ratusan PPPK, Bupati Samani Minta Mereka Tidak Cerai |
|
|---|
| Bupati Samani Pastikan Tak Ada Pemutusan Kontrak PPPK di Kudus |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/rokok-ilegal-diamankan-oleh-Bea-Cukai-Kudus-jan-2024.jpg)