Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pemkab Batang Revitalisasi Jalan RE Martadinata, Fokus Penataan Trotoar dan Drainase

Pemkab Batang mulai menata ulang wajah kota dengan menyasar salah satu jalur vital, Jalan RE Martadinata.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
PEMKAB BATANG
REVITALISASI - Alat berat meratakan tanah di Jalan RE Martadinata, Kamis (30/10/2025). Saat ini Pemkab Batang sedang menata ulang wajah kota yang dikenal warga sebagai “Jangkaran” melalui proyek revitalisasi pedestrian dan drainase. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemkab Batang mulai menata ulang wajah kota dengan menyasar salah satu jalur vital, Jalan RE Martadinata.

Kawasan yang dikenal warga sebagai “Jangkaran” ini menjalani proyek revitalisasi pedestrian dan drainase sejak 20 Oktober 2025.

Dengan nilai kontrak Rp1,4 miliar, pekerjaan ditargetkan rampung dalam 60 hari kalender atau paling lambat 18 Desember 2025.

Baca juga: Wabup Batang Suyono Dorong Generasi Muda Bangun Bangsa dengan Etos Kerja

Namun di balik proyek ini, ada konsekuensi besar yang harus dihadapi belasan warga.

12 rumah teridentifikasi menempati ruang milik jalan (rumija), mulai dari teras hingga pagar. Bahkan, ada bangunan yang menjorok hingga 4 meter ke area rumija.

"Saat ini masih tahap penggalian. Kami sudah kirim surat ke warga yang bangunannya berdiri di atas rumija."

"Mereka diminta membongkar sendiri karena area itu akan dikembalikan ke fungsi semula,” kata Kabid Prasarana Jalan dan Jembatan DPUPR Kabupaten Batang, Endro Suryono, Kamis (30/10/2025).

Endro menegaskan, pengembalian fungsi trotoar dan drainase bukan sekadar penataan fisik, melainkan bagian dari upaya memperindah kota serta mengatasi genangan saat musim hujan.

“Kami tegaskan, ruang milik jalan harus digunakan sesuai peruntukannya. Jangan sampai dibangun lagi, apalagi kalau tidak ada sertifikat kepemilikan,” imbuhnya.

Baca juga: POPDA Batang 2025 Resmi Dibuka, 5.800 Pelajar Siap Berlaga di 17 Cabang Olahraga

Peringatan keras juga disampaikan kepada warga yang tinggal di pinggir jalan tanpa dokumen legal.

Menurut Endro, pembangunan tanpa sertifikat berisiko dibongkar sewaktu-waktu demi kepentingan umum.

“Kami sudah beri tenggat waktu hingga 3 November 2025. Dari pantauan lapangan, sudah 60 persen warga mulai membongkar bangunannya. Progresnya cukup baik,” ujarnya.

Secara teknis, revitalisasi ini meliputi penggalian, pemasangan sirtu, pemasangan saluran U-ditch, dan finishing trotoar menggunakan batu alam. 

Trotoar akan dibangun sepanjang 500 meter (250 meter sisi utara dan selatan) dengan lebar 1,7 meter.

Endro menyebut, proyek ini akan menyambung penataan dari Jalan Yos Sudarso hingga RE Martadinata sebagai bagian dari wajah baru Kota Batang yang lebih tertib dan ramah pejalan kaki. (*)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved