Sabtu, 25 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Waduh, 59.135 Warga Batang Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan Dinonaktifkan

Sebanyak 59.135 warga Kabupaten Batang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN dinonaktifkan

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muh radlis
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
PEMBERIAN BANTUAN - Ilustrasi pemberian Bantuan yang dilakukan oleh Bupati Batang, M Faiz Kurniawan saat melakukan tarweh keliling di Kecamatan Batang, Kabupaten Batang. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Sebanyak 59.135 warga Kabupaten Batang peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang bersumber dari APBN dinonaktifkan berdasarkan SK Nomor 03/HUK/2026 versi SIKS-NG. 


Sementara itu, data dari BPJS Kesehatan mencatat jumlah peserta terdampak mencapai 59.240 orang.


Penonaktifan dilakukan menyusul hasil pemutakhiran Data Kesejahteraan Sosial, di mana para peserta masuk kategori desil 6–10. 


Artinya, secara sistem mereka dinilai tidak lagi tergolong miskin ekstrem atau rentan sehingga tidak memenuhi kriteria penerima bantuan iuran.


Meski demikian, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan warga yang benar-benar membutuhkan layanan kesehatan tetap dapat mengajukan reaktivasi kepesertaan.


Per 23 Februari 2026, Dinas Sosial Kabupaten Batang mencatat sebanyak 571 peserta telah diusulkan untuk reaktivasi. 


Dari jumlah tersebut, 524 orang telah aktif kembali, sementara sisanya masih dalam proses persetujuan Posdatin dan BPJS Kesehatan.


Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos Batang, Fidiastuti, menegaskan bahwa proses reaktivasi berjalan cepat selama persyaratan administrasi terpenuhi.

Baca juga: Tiyo Ardianto Ketua BEM UGM Soal Teror yang Dialaminya: Ini Republik yang Sakit


“Sepanjang syaratnya lengkap, prosesnya cepat sesuai daftar tunggu,” kata Fidiastuti kepada Tribunjateng, Jumat (27/2/2026).


Dia menyebutkan warga yang membutuhkan layanan kesehatan dapat mengajukan reaktivasi melalui admin desa atau Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos). 


Terdapat tiga dokumen utama yang harus dilampirkan, yakni, surat keterangan sakit dari dokter, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).


Pengajuan tersebut akan diverifikasi melalui sistem serta instansi terkait sebelum status kepesertaan kembali aktif.


Bagi warga yang membutuhkan perawatan berkelanjutan dan masuk kategori desil 1 - 5, proses reaktivasi dapat dilakukan lebih cepat. 


Hal ini untuk memastikan tidak ada warga kurang mampu yang terhambat mengakses layanan kesehatan.


Fidiastuti juga mengingatkan pentingnya pemutakhiran data kesejahteraan secara berkala. 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved