Minggu, 12 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Bupati Batang Siap Sidak THR, 400 Perusahaan Diawasi Ketat Jelang Lebaran

Bupati Batang menegaskan, pengawasan ketat akan dilakukan terhadap ratusan perusahaan agar seluruh karyawan menerima THR tepat waktu.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: M Syofri Kurniawan
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
BUPATI BATANG - Bupati Batang M. Faiz Kurniawan mengatakan, THR karyawan swasta, buruh, dan gaji ke-14 (THR) ASN diberikan H-7 sebelum Lebaran. (Dok. Pemkab Batang) 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, Pemerintah Kabupaten Batang memastikan hak pekerja terkait Tunjangan Hari Raya (THR) tidak diabaikan. 

Bupati Batang M. Faiz Kurniawan menegaskan, pengawasan ketat akan dilakukan terhadap ratusan perusahaan agar seluruh karyawan menerima THR tepat waktu.

Faiz menyebutkan, sedikitnya 400 perusahaan yang beroperasi di wilayah Batang akan menjadi fokus pemantauan.

Baca juga: Disnaker Batang Buka Posko Pengaduan, THR Wajib Diberikan Paling Lambat H-7 Lebaran

Dari jumlah tersebut, 69 perusahaan masuk kategori besar dengan jumlah karyawan lebih dari 100 orang.

“Saya sudah perintahkan Dinas Ketenagakerjaan untuk melakukan monitoring dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan dalam menuntaskan kewajiban pembayaran THR tahun 2026,” kata Faiz kepada Tribunjateng, Rabu (11/3/2026).

Menurutnya, pengawasan tidak hanya dilakukan melalui laporan administrasi, tetapi juga dengan pengecekan langsung ke lapangan. 

Perusahaan diwajibkan melaporkan realisasi pembayaran THR kepada Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) sebagai bagian dari sistem pelaporan resmi.

Untuk memastikan hak pekerja benar-benar terlindungi, Pemkab Batang juga membuka posko pengaduan serta layanan hotline bagi karyawan yang mengalami kendala atau belum menerima THR dari perusahaan tempat mereka bekerja.

“Tim lapangan akan turun langsung ke perusahaan-perusahaan untuk mengecek kepatuhan dalam pembayaran THR,” jelasnya.

Faiz menegaskan, pemerintah daerah tidak akan ragu menjatuhkan sanksi apabila ditemukan perusahaan yang melanggar aturan terkait pembayaran THR.

“Kalau ada perusahaan yang tidak memberikan THR sesuai peraturan perundang-undangan, tentu ada mekanisme sanksi. Ini akan kita tegakkan secara tegas,” tegasnya.

Sementara itu, bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K), Faiz menjelaskan bahwa secara regulasi tidak menggunakan istilah THR, melainkan melalui skema gaji ke-14.

Meski demikian, ia memastikan pencairannya tetap dilakukan menjelang Lebaran agar dapat dimanfaatkan oleh para abdi negara.

“Secara aturan memang tidak disebut THR, tetapi gaji ke-14 yang diberikan menjelang hari raya. Silakan dimaknai sebagai THR,” ujarnya.

Pemerintah Kabupaten Batang menargetkan pencairan gaji ke-14 bagi ASN dan P3K dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran, dengan catatan menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat.

“Targetnya H-7 sebelum Lebaran sudah bisa diterima oleh seluruh ASN dan P3K,” tutupnya. (Ito)

Baca juga: DLH Batang Soroti Sampah Dapur SPPG, Baru 5 Unit Kantongi MoU Pengelolaan Limbah

Sumber: Tribun Jateng
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved