Selasa, 14 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pemkab Batang Beri Kelonggaran ASN Kerja dari Kampung Halaman Mulai 16-27 Maret 2026

Pemerintah Kabupaten Batang mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah Lebaran. 

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
PEMKAB - Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto saat ditemui di kantor untuk menyampaikan WFH lebaran 2026. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - Pemerintah Kabupaten Batang mulai menerapkan kebijakan Work From Anywhere (WFA) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) menjelang dan setelah Lebaran. 

Meski memberi kelonggaran bagi pegawai untuk bekerja dari mana saja, pemerintah memastikan layanan kepada masyarakat tetap berjalan normal.

Sesuai dengan SE Menteri PANRB No. 2/2026 dan SE Menaker No. M/2/HK.04/II/2026.

Baca juga: Program Jelantah PKK Batang Hasilkan Rp 63 Juta dalam 8 Bulan

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Batang, Dwi Riyanto, mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran pemerintah pusat yang kemudian diterapkan dengan penyesuaian di tingkat daerah.

Menurutnya, WFA diperkirakan berlangsung pada 16 - 17 Maret 2026 sebelum Lebaran dan kembali diberlakukan 25 - 27 Maret 2026 setelah libur Lebaran.

“Ini sebenarnya kami hanya meneruskan surat edaran dari pusat. Tapi di daerah kami pilah lagi, terutama bagi unit kerja yang langsung berinteraksi dengan layanan masyarakat,” kata Dwi kepada Tribunjateng, Jumat (13/3/2026).

Ia menjelaskan, penerapan WFA tidak dilakukan secara serentak. 

Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) diminta mengatur pembagian pegawai agar tidak mengganggu operasional pelayanan.

Sebagai contoh di BKPSDM Batang yang memiliki sekitar 45 pegawai, tidak semua pegawai diperbolehkan mengambil WFA pada waktu yang sama. 

Pegawai yang ingin memanfaatkan fasilitas tersebut harus mengajukan jadwal terlebih dahulu, kemudian akan dipetakan oleh pimpinan.

“Misalnya ada yang mengajukan WFA di tanggal tertentu, nanti kita mapping. Dalam satu bidang tidak boleh sampai kosong. Jadi ketika ada layanan, tetap ada pegawai yang bertugas,” jelasnya.

Dwi menambahkan, WFA lebih difokuskan bagi pegawai yang melakukan perjalanan jauh saat mudik atau bersilaturahmi dengan keluarga di luar daerah. 

Dengan begitu mereka tetap bisa menjalankan tugas tanpa harus kembali ke kantor.

“WFA itu kan work from anywhere, bekerja dari mana saja. Jadi teman-teman yang mungkin sedang perjalanan atau di kampung halaman tetap bisa menyelesaikan pekerjaannya,” ujarnya.

Meski bekerja dari luar kantor, pegawai tetap diwajibkan melaporkan hasil pekerjaan kepada atasan secara berkala sebagai bentuk pengawasan dan akuntabilitas kinerja.

Baca juga: Gerakan Pangan Murah Akhir Ramadan Diserbu Warga Batang, Stok Telur hingga Minyak Habis dalam 2 Jam

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved