Jumat, 24 April 2026
Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Batang

Pemkab Batang Tunggu Regulasi, Pengisian Perangkat Desa Diingatkan Bebas Titipan

Pemerintah Kabupaten Batang memastikan proses pengisian perangkat desa belum dapat dilaksanakan dalam waktu dekat

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: muslimah
TRIBUN JATENG/Tito Isna Utama
Kepala Dispermasdes Kabupaten Batang, A Handy Hakim saat ditemui di kantornya untuk menjelaskan proses seleksi perangkat desa, Jumat (24/4/2026).  

Beberapa posisi disebut sangat vital dan tidak bisa terlalu lama kosong, seperti kepala dusun maupun jabatan khusus lain yang berkaitan langsung dengan pelayanan kewilayahan masyarakat.

Di sisi lain, isu potensi jual beli jabatan dan kecurangan dalam proses seleksi perangkat desa juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah. 

Handy mengakui potensi kecurangan bisa saja terjadi di semua desa apabila pengawasan tidak dilakukan secara ketat.

“Potensi itu semuanya bisa terjadi. Misalnya subjektivitas penilaian atau kebocoran soal dan sebagainya itu dimungkinkan saja. Makanya titik-titik ini nanti kami waspadai,” ungkapnya.

Ia menambahkan, evaluasi dari proses pengisian perangkat desa sebelumnya menunjukkan adanya perhatian masyarakat terhadap titik rawan kecurangan, terutama dalam tahapan penilaian dan pengumuman hasil seleksi.

Untuk meminimalisasi potensi manipulasi, Dispermasdes berharap regulasi baru nantinya memungkinkan hasil seleksi diumumkan pada hari yang sama setelah penilaian selesai dilakukan.

“Kalau dulu pengumuman bisa tiga hari setelah penilaian. Harapan kami nanti bisa langsung diumumkan hari itu juga supaya tidak overlap,” jelasnya.

Terkait pengawasan, pemerintah daerah membuka kemungkinan menggandeng aparat penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan untuk mengawal jalannya seleksi perangkat desa

Namun bentuk kerja sama tersebut masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Batang.

Berdasarkan data Dispermasdes, pengisian perangkat desa diperkirakan akan berlangsung di lebih dari 200 desa di Kabupaten Batang, sehingga pemerintah daerah menilai pengawasan ketat dan regulasi yang jelas menjadi kunci agar proses berjalan transparan, adil, dan bebas praktik kecurangan. (Ito) 

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 2/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved